Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Bahaya di Balik Produk Online


BANYAK keuntungan yang diraih warga dengan berbelanja menggunakan aplikasi dalam jejaring (daring) alias online. Namun, bahaya dan kerugian juga mengintai mereka.



“Penjualan secara online diincar para pedagang curang yang menyebarkan produk ilegal dan berbahaya. Barang yang mereka tawarkan tidak memiliki izin edar, tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu,” papar Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Bandung Abdul Rahim.



Di sela-sela pemusnahan produk farmasi dan pangan sitaan di Ban­dung, kemarin (Rabu, 20/12), dia menambahkan, produk kosmetik dan pangan ilegal menjadi yang paling banyak dijual secara online. Pihaknya pun fokus mengawasi peredaran keduanya.



Untuk mengawasi, balai besar ikut membeli produk yang laris dibeli secara online. Barang itu kemudian diperiksa untuk mengetahui apakah berbahaya atau tidak.



Kemarin, Balai Besar POM memusnahkan 1.751 jenis barang bukti tindak pidana dan hasil pengawasan yang terdiri atas produk farmasi dan pangan ilegal senilai Rp3,4 miliar. Produk yang dimusnahkan terdiri atas 1.199 kosmetik senilai lebih dari Rp983 juta, 247 jenis obat tradisional senilai Rp104 juta, 194 jenis produk pangan senilai lebih dari Rp2,1 miliar, dan 111 jenis produk obat senilai lebih dari Rp114 juta.



Menurut Rahim, barang bukti yang dimusnahkan itu hasil pe-nindakan Balai Besar POM terhadap 189 sarana pelayanan kefarmasian dan pangan di Jawa Barat selama 2017. Tahun ini 24 perkara hasil penindakan tengah diproses secara pro justitia. “Dari penindakan itu kami mengamankan 269 jenis produk ilegal yang didominasi pangan (47%). Temuan lainnya kos-metik 32%, obat tradisional 19%, dan obat 2%,” tambahnya.



Sosis dan beef

Kemarin, Balai Karantina Pertanian Pangkalpinang, Bangka Belitung, memusnahkan sosis dan beef burger yang disita di Bandara Depati Amir. Kedua jenis makanan itu diduga jadi media pembawa hama penyakit hewan karantina.



“Sosis dan beef burger itu dikirim dari Surabaya melalui kargo. Pemasok mencantumkan roti sebagai nama barang, tapi saat kami buka ternyata berisi sosis dan beef burger,” kata Kepala Balai Karantina Pertanian Pangkalpinang, Saifudin Zuhri.



Dalam pemeriksaan, kedua barang itu juga tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk hewan daerah asal. “Kita sudah menyilakan pemilik mengajukan penolakan atas penahanan itu, tapi ternyata dia tidak mengindahkannya sehingga kami musnahkan.”



Kemarin, Direktorat Polisi Perairan Polda Sumatra Selatan menyita 115,5 kg telur dan 59 belangkas atau ketam tapak kuda dari perairan Sei Semilang, Desa Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin. Polisi juga menangkap tiga pelaku yang menguasai barang-barang itu.



“Barang bukti disita dari sebuah gudang di perairan Sei Semilang. Telur dan belangkas yang merupakan satwa dilindungi itu akan dijual ke Medan, Sumatra Utara,” kata Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adinegara dan Direktur Pol-air Kombes Robinson Siregar.



Ketiga pelaku mengaku tidak mengetahui bahwa menangkap belangkas dan telurnya merupakan perbuatan terlarang. Seekor belangkas dihargai Rp5.000 dan 1 kg telurnya Rp50 ribu. (BY/RF/DW/LD/N-2)


Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...ine/2017-12-21

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Crowd Funding Sasar Generasi Milenial untuk Viralkan R80

- Permohonan PT RAPP Ditolak Majelis Hakim PTUN

- Anak Indonesia Butuh Kepedulian Kesejahteraan

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
562
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Media Indonesia
Media Indonesia
icon
30.5KThread1.3KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.