tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
KPK Periksa Sekretaris DPRD Kota Mojokerto


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah Rabu (20/12/2017) kemarin penyidik KPK memeriksa Wakil Wali Kota Mojokerto, ‎Suyitno sebagai saksi di kasus ‎dugaan suap pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017‎.

Kali ini, Kamis (21/12/2017) giliran penyidik memeriksa Mokhamad Effendy, Sekretaris DPRD Mojokerto ‎dan Udji Pramono, anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019 dari Partai Demokrat.

"Pada para saksi, penyidik menelisik proses pembahasan RAPBD Kota Mojokerto TA 2016-2017, penyidik juga mendalami pertemuan-pertemuan sejumlah pihak dalam proses pembahasan tersebut, termasuk pihak pejabat Pemkot dan DPRD‎," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

‎Kedua saksi ini, lanjut Febri, diperiksa untuk tersangka Masud Yunus (MY) Wali kota Mojokerto yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas status tersangkanya, Masud Yunus sudah diperiksa perdana sebagai tersangka pada Senin (‎4/12/2017) lalu namun tidak dilakukan penahanan.

Penetapan tersangka pada Masud Yunus merupakan pengembangan dari perkara suap yang telah menjerat Wiwiet dan tiga anggota DPRD Kota Mojokerto, yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq.

Baca: Sejak Menjanda, Wanita Asal Jember Ini Jadi Sopir Truk Cabe untuk Hidupi Anak-anaknya

Baca: Menteri PUPR Banyak Dapat Komplain Rumah Murah, Belum Dibangun Sudah Harus Akad Kredit

KPK ‎menemukan bukti baru atas dugaan turut serta Masud Yunus menyetujui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto (WF) memberikan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Akhirnya pada 17 November 2017, KPK mengeluarkan Surat perintah penyidikan untuk Masud sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Masud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...kota-mojokerto

---

Baca Juga :

- Eks Pimpinan KPK Sarankan Sengketa Lahan Sumber Waras Diselesaikan di Badan Arbitrase

- Minggu Lalu Sakit, Hari Ini Setya Novanto Mengaku Sehat di Depan Hakim

- Terkait Suap Pengesahan RAPBD Jambi 2018, Tiga Politisi Golkar Diperiksa KPK

0
236
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Tribunnews.com
Tribunnews.com
icon
192.2KThread2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.