Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Mobil Mewah B 1 UNO Tunggak Pajak sejak 2015


KENDARAAN jip jenis Lexus nomor polisi B 1 UNO yang dikawal aparat bersepeda motor menerabas jalur Trans-Jakarta. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Paggara menyatakan kendaraan itu bukan milik Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno.



Kendaraan mewah itu tercatat atas nama Dwi Putranto Sulaksono. Pajak kendaraan berakhir 2014 atau sejak 2015 tidak membayar kewajibannya. "Pajaknya memang sudah mati sejak 2015. Kami akan bertindak dan minta klarifikasi," terang Halim, kemarin.



Secara terpisah Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKB Nurhandono menjelaskan, berdasarkan peraturan daerah, yang dapat melewati jalur Trans-Jakarta hanya kendaraan kenegaraan dan kendaraan tertentu.



Kendaraan itu meliputi mobil RI-1 dan RI-2, kendaraan para menteri, ambulans, mobil jenazah, dan pemadam kebakaran. "Ada ketentuannya, ada mekanismenya. Jika ada masyarakat ingin (masuk jalur Trans-Jakarta) laporkan pada kami untuk dikaji," terangnya.



Menurut Staf Humas PT Trans-Jakarta Wibowo, pihaknya memiliki aturan berdasarkan ketetapan Pemerintah DKI Jakarta. Terkait pengawalan yang dilakukan kepolisian di jalur Trans-Jakarta, lanjutnya, diperbolehkan karena Polri memiliki diskresi. "Polisi punya kewenangan itu, tetapi lebih tepat polisi yang menjawabnya," sebutnya.



Pemilik kendaraan B 1 UNO menerobos jalur Trans-Jakarta menjadi viral di media sosial. Dwi Putranto disebut-sebut anak pejabat tinggi. Namun, pihak kepolisian tidak bersedia menyebutkan alamat pajak kendaraan. Dalam kesehariannya Dwi diduga sering menggunakan pengawalan.



Terkait dengan penerabasan yang dilakukan kendaraan berpelat hitam, Kasubdit Pembinaan dan penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKB Budiyanto menerangkan Polantas memiliki kewenangan diskresi. "Jika ada yang harus segera mendapatkan pertolongan, tapi dalam kondisi macet, petugas bisa mengawal untuk melewati jalur itu, tapi itu harus dipastikan betul," imbuhnya.



Diskresi ialah tindakan kepolisian berdasarkan penilaian sendiri untuk kepentingan yang lebih besar. Misalnya, jika ada kemacetan yang cukup luas, polisi bisa memerintahkan jalur bus digunakan kendaraan lain.



Diskresi diatur dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan.


Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...015/2017-12-21

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Kemendagri Coret Pelesiran DPRD Banten

- Keterlaluan, Jenazah pun Dipungli

- Pemprov-BPPT Olah Sampah Jadi Listrik

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
395
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Media Indonesia
Media Indonesia
icon
30.5KThread1.3KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.