Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Kubu Novanto Nilai Tim Jaksa Salah Membuat Dakwaan


MANTAN Ketua DPR Setya Novanto lewat penasihat hukumnya menyatakan surat dakwaan yang disusun jaksa cacat dari segi formalitas. Hal yang paling disoroti ialah perbedaan surat dakwaan miliknya dengan Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus.



"Yang kami persoalkan ialah formal dari surat dakwaan, ada di perkara yang lain, tidak ada di perkara yang lain, hilang di perkara lain," ucap kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.



Perbedaan itu dinilai melanggar Pasal 142 KUHAP yang mensyaratkan kesamaan perbuatan bersama-sama (deelneming), kesamaan tempus delicti (waktu kejadian perkara), serta kesamaan locus delicti (tempat kejadian perkara).



Unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang juga dinilai tidak sama. Tidak ada kesamaan penerima yang diperkaya atau orang yang diuntungkan yang mengakibatkan adanya perbedaan kerugian keuangan negara dalam surat dakwaan splitsing (pemecahan berkas perkara).



"Berulang kali saya katakan kalau surat dakwaan disusun secara bersama-sama, seharusnya seluruh isi surat dakwaan itu sama, tidak boleh ada perbedaan termasuk titik komanya," terang Maqdir. Dalam materi eksepsi, disebutkan ketidakkonsistenan dan selisih nilai yang diterima para penerima aliran dana korupsi KTP elektronik (KTP-E).



Jika dijumlahkan dalam rupiah, penerimaan uang di dakwaan Irman dan Sugiharto mencapai Rp1.327.110.641.420,36, dalam dakwaan Andi Agustinus mencapai Rp1.177.358.516.509, dan Rp1.303.916.734.509 dalam dakwaan Setya Novanto.



Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, tempus delicti antara November 2009-Mei 2015. Dalam dakwaan Andi Agustinus, antara November 2009-Mei 2015. Dalam dakwaan Novanto, antara November 2009-Desember 2013.



Jaksa Abdul Basir menyatakan siap menjawab semua eksepsi dalam persidangan yang dijadwalkan pada 28 Desember mendatang. "Kita sudah siapkan jawaban semua karena pada dasarnya prediksi keberatan terdakwa kira-kira begitu," terang Basir.



Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi secara terpisah menyatakan dakwaan Novanto tentulah berbeda dengan dengan Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus. "Tentu berbeda."


Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...aan/2017-12-21

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Kemendagri Coret Pelesiran DPRD Banten

- Keterlaluan, Jenazah pun Dipungli

- Pemprov-BPPT Olah Sampah Jadi Listrik

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
237
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Media Indonesia
Media Indonesia
icon
30.5KThread1.3KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.