Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Tambahan Sipir untuk Atasi Masalah


MENTERI Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui persoalan di lembaga pemasyarakat-an seperti kelebihan penghuni, peredaran narkoba, sampai tahanan kabur akibat kelalai-an masih menjadi tantangan di 2018.



Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Dirjen Pemasyarakatan bisa menyelesaikan permasalahan LP ini di tahun depan.



"Ini tantangan ke depan, bagi dirjen untuk menyelesaikan persoalan seperti kanker. Harus ada sikap perubahan mental ini untuk melayani publik. Maka tantangan ke depannya ialah untuk menyelesaikan persoalan yang sudah berurat berakar," ujar Yasonna pada sambutan acara refleksi akhir tahun 2017 di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, kemarin.



Dalam pemaparan refleksi akhir tahun 2017, Yasonna bercerita kalau Dirjen Pemasyarakatan selalu berdalih minimnya jumlah personel menjadi kendala penanganan masalah di lapas. Oleh karena itu, perekrutan calon pegawai negeri sipil diharapkan dapat memperbaiki masalah lapas.



Pihaknya sudah menerima PNS hingga 17 ribu lebih. Dari jumlah itu, 14 ribu telah dialokasikan rekrutmen khusus untuk sipir. "Kalau kita sudah mendapatkan penambahan, 14 ribu di dalamnya, sipir LP tetapi masih ada pelarian, masih ada narkoba, dan lain-lain, tidak ada rasionalnya lagi kita mengatakan bahwa persoalan di LP karena persoalan kekurangan orang."



Ketua Ombudmsan Amzulian Rifai menambahkan berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Ombudsman melakukan survei tiap tahunnya kepada lembaga negara.



Adapun sebanyak 35% kementerian saja yang berada di zona hijau, lalu hanya 57% berada pada zona kuning, dan sisanya pada zona merah. Artinya, Amzulian, menjelaskan, kementerian yang berada di zona Merah tingkat kepatuhan rendah, zona kuning tingkat kepatuhan sedang, dan zona hijau tingkat kepatuhan tinggi.



"Kementerian Hukum dan HAM pada 2017 masuk ke dalam zona hijau. Dan penilaian Ombudsman, Kemenkumdan HAM meraih nilai 90,17. Penilaian dari Omdusman sangat objektif. Tolok ukur kami adalah Pasal 15 UU No 25 Tahun 2009 karena setiap penyelenggara pelayanan publik itu harus memenuhi persyaratan pasal 15. Fasilitas apa saja yang harus disiapkan dalam penyelenggara pelayanan publik," kata Amzulian Rifai.


Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...lah/2017-12-21

---

Kumpulan Berita Terkait :

- DPR Didesak Rampungkan RUU KUHP

- AISA Lepas Bisnis Beras Rp3 Triliun

- Bursa Beri Peluang Kredit Properti

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
520
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Media Indonesia
Media Indonesia
icon
30.5KThread1.3KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.