• Beranda
  • ...
  • Tribunnews.com
  • Penggerebekan Pabrik Narkoba di Apartemen Green Lake Sunter Berawal dari Aduan Warga

tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Penggerebekan Pabrik Narkoba di Apartemen Green Lake Sunter Berawal dari Aduan Warga


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pabrik Narkoba kembali dibongkar. Kali ini giliran pabrik narkoba di Apartemen Green Lake Sunter Northern Park, Jakarta Utara yang diungkap.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto menyebut, pabrik narkoba itu terbongkar bermula dari aduan warga.

Senin (18/12/2017) lalu, polisi menggerebek setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan.

"Kami tangkap tersangka berturut-turut sejak tanggal (18/12/2017) lalu. Pertama tersangka Angel, kemudian pacarnya Cacing, lalu ada tersangka Bule dan HLR," kata Eko di ruang keamanan Apartemen Green Lake Northern, Sunter, Rabu (20/12/2017).

Menurutnya, polisi menemukan sabu 7 kilogram di lantai 16 apartemen.

Selain itu, polisi juga menemukan peralatan home industri ekstasi kapsul, 6.000 butir happy five, 976 gram ketamine, dan 4 bungkus kapsul kosong.

Ada pula 4 buah cetakan kapsul ekstasi, 760 gram serbuk ekstasi, pipet, timbangan digital, dan lem tembak.

Modus yang dilakukan pelaku adalah memasukkan kapsul-kapsul narkotika ke dalam bungkus minuman kemasan.

"Jadi mereka meracik ekstasinya sesuai pesanan. Lalu dimasukkan ke dalam kapsul. Nanti ditempatkan ke dalam bungkus minuman, seperti Teh Kotak, lalu dilem. Mereka kemudian menyuruh kurir untuk meletakkan pesanan tersebut di suatu tempat agar nanti diambil kurir lain. Ini yang disebut sel terputus," urainya.

Empat tersangka dalam kasus itu berinisial AGM, KVL, HLR, dan AS. Mereka diancam dengan beberapa pasal narkotika seperti pasal 113 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 dan pasal 114 ayat 2 JO pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar sampai maksimal Rp 10 miliar.

"Penangkapan ini sesuai instruksi Kapolri untuk terus mengamankan kondisi terutama jelang Natal dan Tahun Baru. Ini adalah keberhasilan Tim Satgas 1 Bareskrim Polri. Ini langkah yang tidak akan pernah usai untuk menegakkan hukum terutama terhadap narkotika," kata Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri, Brigjen Muhammad Iqbal.

Empat Diskotek
Kepala Seksi Hiburan dan Rekreasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Ujang Supandi mengatakan, baru ada empat diskotek di Jakarta yang diberi peringatan keras.

Peringatan itu diberikan karena ditemukan peredaran narkoba di diskotek itu.

"Yang udah dikasih peringatan itu Illigals, B'Fashion, Classic, terus Golden Crown. Happy Puppy enggak, Happy Puppy kan karaoke keluarga, Top 1 tidak dikasih peringatan, Diamond sudah tutup," ujar Ujang.

Apabila kembali terbukti ditemukan peredaran narkoba, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menutup tempat-tempat hiburan itu.

Saat ini, keempat diskotek tersebut baru diberi satu kali peringatan keras.

"Betul, ditemukan narkoba. Baru peringatan, peringatan keras pertama," kata Ujang.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengemukakan sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Jakarta yang dicurigai menjadi tempat peredaran narkoba dan telah mendapatkan peringatan keras.

"Ada juga beberapa nama di sini, Illigals, Tematik, Golden Crown, Classic, B'Fashion Club, Happy Puppy, Travel, New Monggo Mas, Bandara, Kota Indah dan Top 1," kata Sandi, Selasa (19/12/2017) lalu.

Sandi meminta sejumlah THM ini segera berbenah diri sebelum nantinya diterbitkan surat teguran hingga pencabutan izin usaha.

Selain 3 diskotek yang diberi peringatan keras, ada diskotek yang telah ditutup Pemprov DKI karena peredaran narkoba, yakni Stadium, Mille's, Diamond, dan diskotek MG.

Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta Maria Sorlury mengungkapkan, BNNP DKI memang menemukan indikasi peredaran narkoba di beberapa diskotek atau tempat hiburan malam lainnya.

Adanya dugaan peredaran narkoba itu diketahui dari hasil tes urine pengunjung.

"Sebagai contoh Diamond, B'Fashion, Tematik, Exotic, Puja Sera. Puja Sera itu positif pengguna narkoba, udah dua kali, tapi enggak ada barang bukti, bagaimana mau ditutup," kata Maria saat dihubungi terpisah.

Namun tempat hiburan malam lainnya tidak ditemukan cukup bukti apakah terdapat peredaran narkoba di dalamnya.

Sebab, pengunjung yang positif narkoba belum tentu mendapat barang haram itu dari dalam tempat hiburan malam tersebut.

Jadi, sejauh ini baru empat diskotek yang mendapat peringatan. (tribunnews/kps/fah/rin)


Sumber : http://www.tribunnews.com/metropolit...ri-aduan-warga

---

Baca Juga :

- Sempat Buron, Pengedar Narkoba di MG Klub Internasional Akhirnya Menyerahkan Diri

- Pelaku Jadikan Apartemen Green Lake Sunter Home Industri Ekstasi Kapsul

- 12 Rusun di DKI Jakarta Terindikasi Jadi Tempat Peredaran Narkoba, Ini Rinciannya

0
585
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Tribunnews.com
Tribunnews.com
icon
192.2KThread2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.