gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Ketua Komisi VII DPR Minta PGN Akuisisi Pertagas


Jakarta, Gatra.com- Kebijakan holdingisasi BUMN menuai penolakan bukan hanya dari Komisi VI DPR sebagai mitra kerja Kementerian BUMN, tapi juga datang dari komisi lain yang membidangin hal terkait yakni Komisi XI yang menangani  keuangan negara dan Komisi VII mengenai penataan badan usaha migas.

 
Ketua Komisi VII DPR, Gus Irawan Pasaribu mengatakan bahwa rencana pembentukan holding BUMN migas oleh Menteri Rini Soemarno, dengan memasukan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) ke dalam PT Pertamina, sama sekali tidak sesuai dengan rencana penataan BUMN migas oleh Komisi VII melalui Revisi UU Migas yang pembahasannya tengah bergulir di Komisi VII.
 
"Rencana holding migas itu tidak sesuai dengan bahasan UU Migas, kita maunya fokuskan bisnis  BUMN sesuai corenya . Pertamina fokus di minyak sedangkan PGN fokus bisnis gas. Bukan malah Pertamina mencaplok PGN," kata Gus Irawan, Jumat (15/12).
 
Oleh karena itu lanjut Gus Irawan, anak perusahaan Pertamina yang menjalankan bisnis gas, mesti dileburkan ke dalam PGN supaya tidak mengalami kerugian sebagaimana temuan BPK dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I- 2017. DPR berkeyakinan pengawasan terhadap BUMN akan semakin efektif, jika Pertagas digabung ke dalam PGN.
 
"Pertagas harus dilebur ke PGN supaya efisien. Kalau begini semua ambil margin, konsumen yang dirugikan. Belum lagi yang di Dapil saya, di Medan itu, cucu Pertamina, Pertagas Niaga jadi trader calo dan mengambil USD 0,7 per MMBTU. Ini yang membuat industri di Medan teriak karena harga gas kemahalan dan produknya tidak mampu bersaing," tutur dia. 
 
Sebagai catatan bahwa di dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2017 BPK, menemukan potensi kerugian Pertagas bersumber dari tidak optimalnya bisnis niaga dan transportasi gas perusahaan di sejumlah wilayah, mulai dari Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Jawa Timur dalam periode 2014 hingga semester I 2016.
 
"Pada kegiatan niaga gas, Pertagas menanggung potensi kehilangan pendapatan senilai USD 16,57 juta dan timbulnya piutang macet senilai USD 11,86 juta akibat penyusunan nominasi, skema niaga, dan operasi pemanfaatan gas Pondok Tengah yang tidak mempertimbangkan kondisi operasi, serta pengalihan alokasi gas untuk kebutuhan Compressed Natural Gas (CNG) kepada PT Mutiara Energy (PT ME)," tulis Ketua BPK, Moermahadi Soerja dalam IHPS I 2017.
 

Reporter: Ervan Bayu
Editor: Hendri Firzani
 
 

Sumber : http://www.gatra.com/ekonomi/industr...isisi-pertagas

---


- Bocoran RUU Migas: Pertamina dan PGN Dikeluarkan dari BUMN
anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
294
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gatra.com
Gatra.com
icon
36.1KThread425Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.