best10Avatar border
TS
best10
Mohon Informasi
Sebelumnya saya minta maaf jika salah kamar.
Barangakali ada agan-agan disini yang pernah mengalami atau saran apa yang sebaiknya dilakukan dan bagaimana konsekuensinya.
Kronologi kejadian:
Saudara mengambil kredit pada salah satu leasing, barang yang diambil berupa satu unit sepeda motor dengan sistem kredit syariah, akad Murabahah. Secara umum isi dari akad tersebut adalah sama seperti perjanjian kredit lainnya. Dalam perjanjian tersebut, bagian struktur Murabahah, tercantum:
1. Total Kewajiban Rp. 19.720.000
2. Waktu Pemabayaran 15 Nov 2016- 15 Nov 2019,
3. Angsuran Rp. 580.000 x 34
4. Tanggal jatuh tempo
5. Ta'zir (sanksi) Rp. 5.000 setiap keterlambatan pembayaran angsuran, untuk dana sosial

Permasalahan
1. Pada bulan Agustus dan September saudara saya mengalami kesulitan keuangan dan membayar pada tanggal 30 Agustus dan 31 September melalui Alfamart, dengan jumlah tagihan untuk kedua bulan tersebut sama sebesar Rp. 606.000 (Pokok Rp. 580.000 dan Ta'widh Rp. 26.000) Dibayar lunas
2. Permalsahan. muncul saat akan membayar bulan Oktober 2017. Karena permasalahan keuangan saudara saya tersebut belum selesai, tagihan bulan Oktober 2017 dibayar pada 17 November 2017. Sejumlah Rp. 677.000 (nominal pasnya saya kurang paham hanya disebut angka ribuannya), yang terdiri dari Pokok Rp. 580.000 dan denda (0.5% x 33 hari keterlambatan x pokok), itu setelah dikurangi kebijakan pemotongan denda yang diberikan leasing. Dan sudah dibayar
3. Adanya denda sebesar 0.5% tersebut, menurut petugas yang menangai adalah karena adanya update sistem sehingga muncul denda tambahan tersebut, yang mana tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada konsumen.

Yang ingin saya tanyakan
1. Menganai Ta'zir (sanksi) pada akad tercantum setiap keterlambatan angsuran, apakah dapat diartikan keterlambatan pembayaran yang dilakukan oleh konsumen, tanpa melihat apakah terlambat1 atau 25 hari sanksinya adalah sama Rp. 5.000?
2. Apakah dibenarkan adanya denda tambahan 0.5% perhari keterlambatan yang katanya dimunculkan karena sistem update perusahaan yang diberikan tanpa pemberitahuan, baik resmi maupun tidak resmi kepada konsumen?
3. Sebelum melakukan pembayaran dengan datang lansung ke kantor leasing tersebut, konsumen telah menanyakan kepada petugas penagih yang datang, dan diinformasikan bahwa jumlah tagihan yang harus dibayar adalah Rp. 580.000 + Rp. 62.000 (Denda). Informasi manakah yang seharusnya dipercaya oleh konsumen?
4. Penambahan denda keterlambatan 0.5%/ hari keterlambatan yang dilakukan pada Bulan Oktober 2017 tersebut, yang tidak tercantum dalam perjanjian saat akad kredit apakah dibenarkan?
5. Jika itu keputusan sepihak leasing, kemana konsumen harus mengadu? dan apa yang sebaiknya dilakukan konsumen?
6. Apakah tidak ada pengaruhnya, jika konsumen mempertanyakan denda 0.5% tersebut, terutama pada saat konsumen akan mengambil BPKP pada akhir kredit?

Mohon pencerahan dari agan-agan semua.
0
903
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.5KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.