elangjawa021Avatar border
TS
elangjawa021
Perppu Ormas Tidak Langgar HAM
Perppu Ormas Tidak Langgar HAM



Anggota Komisi II DPR Ace Hasan Syadzily sepakat dengan Prof Romli Atmasasmita yang menyatakan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (UU) No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) sangat relevan dan tidak melanggar HAM.

“Prof Romli menyatakan bahwa Perppu Ormas tidak untuk memberangus demokrasi dan juga tidak melanggar Hak Azasi Manusia (HAM),”ungkapnya usai melakukan rapat dengar pendapat umum dengan Prof Romli di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Rabu ( 18/10).

Jika suatu Ormas izinya dicabut, lanjut Ace, Ormas bisa melakukan pembelaan melalui proses pengadilan. Apabila yang mencabut adalah Kementerian Hukum dan HAM maka Ormas bisa mengajukan praperadilan ke PTUN. “Ini ada di Undang-undang Administrasi Negara. Perppu ini tidak mengabaikan proses hukum. Peradilan tetap ada dalam Perppu. Ini tidak melanggar HAM,”katanya.

Lebihlanjut politisi partai Golkar itu mengatakan, hadirnya Perppu ini juga untuk memastikan proses kedulatan di republik ini bisa terjaga, sebab Ormas yang berada di bangsa ini jumlahnya sangat banyak dan perlu dibatasi dengan substasi pembatasan apabila bertentangan dengan Pancasila bahkan ingin menggantikan Pancasila maka izinnya bisa dicabut.

“Negara tidak membiarkan ada kelompok yang sengaja mau menggantikan Pancasila. Makanya dibuat pembatasan dengan substansi pembatasan yaitu tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Kalau ini jelas keutuhan negara ini bisa terjaga,” ujarnya seraya mengatakan kalau mengikuti UU nomor 17 prosesnya lama bisa 1,5 tahun sementara Pemerintah memandang keadaan sudah genting karena HTI telah menyebarkan ajaran yang bertentang dengan Pancasila.

“Untuk mempercepat dan mempersingkat porses tersebut karena sudah nyata terbukti bertentanga dengan Pancasila maka prosesnya di percepat menajdi 7 hari diberikan peringatan kemudain dicabut izinnya. Namun, Ormas itu tetap memiliki hak untuk melakukan gugatan,” jelasnya.

Sebelumnya Prof Romli mengatakan kegentingan keluarnya Perppu Ormas terletak pada Undang-undang (UU) nomor 17 yang isinya tidak memberikan kewenagan kepada negara. “Suatu UU diproduksi pasti memiliki kelemahan, kalau tidak kelemahan dalam proses, isi, atau kelemahan dalam pelaksanaan. Maka dari itu lahirnya Perppu sudah tepat tinggal pengawasan dan kebijaksaan dari kedua kementerian,”ungkapnya.

Terlebih lanjut Prof Romli, Ormas yang diacabut izinnya sudah terbukti melakukan gerakan radikal. Maka sudah tepat Pemerintah mengeluarkan Peppu, karena pemerintah tidak bisa menunggu sampai sekian lama, pemerintah memang perlu mengatasi masalah sosial di masyarakat dengan cepat.

“UU Ormas ini bermasalah sebetulnya kegentingan memaksanya itu terjadi karena UU itu. Makanya saya lebih condong mengatakan UU 17 itu UU republik ormas buka RI, karena dalam UU negara tidak memiliki kewenangan apa-apa. UU tidak bisa merespon secara cepat dengan kegentingan yang terjadi hari ini,”tandasnya, seraya mengatakan, kalau ada gerakan yang akan menimbulkan persoalan sosial ekonomi kan tidak bisa didiamkan. (ria,mp)
Sumber: Perppu Ormas Tidak Langgar HAM

emoticon-Sundul Up emoticon-Wow emoticon-Om Telolet Om!
Setuju, jangan anggap dong penerbitan Perppu Ormas berarti pemerintah anti terhadap islamisme. Segala sesuatu yang fanatik, radikal, dan cenderung anarkis ga baik lho. Perppu Ormas ini juga berlaku untuk PKI lho...
0
1.2K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.