Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Pansus Berakhir jika KPK Penuhi Undangan


RAPAT dengar pendapat (RDP) Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda lantaran komisi antirasywah itu tidak hadir pada pemanggilan kedua. Pansus akan segera memanggil KPK untuk ketiga kalinya.



“Kami pertimbangkan untuk kembali memanggil KPK karena kami yakin sebetulnya pimpinan KPK sudah dalam keadaan siap untuk hadir mengonfirmasi dan mengklarifikasi temuan-temuan yang kami miliki,” ujar Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.



Menurut surat yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, KPK tidak hadir dalam RDP dengan pansus karena tengah menjadi pihak terkait dalam permohonan pengujian UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Karena itu, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) sampai dengan diputuskannya permohonan dimaksud, KPK tidak dapat menghadiri undangan.



Agun menandaskan pansus akan terus bekerja lantaran telah diberi perpanjangan waktu maksimal 60 hari sejak pihaknya memberikan laporan di sidang paripurna pada 26 September 2017.



Menurutnya, panggilan paksa terhadap KPK belum menjadi opsi yang akan diambil lantaran pihaknya masih mempertimbangkan sejauh mana cara itu bisa dipakai. Namun, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan Kapolri mengenai sejauh mana kemungkinan pemanggilan paksa bisa dilakukan jika KPK tidak juga hadir di rapat pansus. “Lagi pula ini bukan ranah pidana atau perdata, tetapi tata negara. Jadi, kami masih akan terus menunggu,” tandasnya.



“Pansus KPK bisa berakhir kalau KPK segera memenuhi undangan kami.”



Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK dari Fraksi PDIP, Eddy Kusuma Wijaya, mengatakan pansus memiliki hak memanggil paksa lewat bantuan kepolisian karena telah diatur dalam UU MD3. Menurutnya, Polri harus menjalankan permintaan pansus karena telah menjadi amanat dalam UU.



Dia menambahkan UU MD3 merupakan rumpun hukum administrasi, bukan pidana dan perdata, sehingga tidak memiliki hukum acara. Karena itu, pihaknya meminta Polri tidak perlu mempermasalahkan ketiadaan hukum acara untuk menghadirkan objek dan subjek hak angket di hadapan pansus.



“Sudah disampaikan juga oleh Komisi III, tidak semua hukum administrasi itu punya hukum acara. Yang punya hukum acara itu hukum perdata dan pidana,” tandasnya.



Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan secara prinsip KPK menghargai kelembagaan DPR dan segala kewenangan yang dimiliki. Namun, mengingat kewenangan hak angket itu sedang diuji konstitusionalitasnya di MK, KPK harus menunggu hasil keputusan MK terlebih dahulu. (Nov/Dro/X-5)


Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...gan/2017-10-18

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Perampok dan Pembunuh di Pulomas Divonis Mati

- Kurangi Harga Kertas untuk Koran

- Capaian Nawa Cita belum Maksima

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
364
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Media Indonesia
Media Indonesia
icon
30.5KThread1.3KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.