berita123
TS
berita123
Selain Jabar, 5 Daerah Ini Juga Melarang Transportasi Online


Menyusul hasil kesepakatan yang tertuang dalam Surat Pernyataan Bersama terkait angkutan/ taksi berbasis Online di Gedung Pakuan Gubernur Jawa Barat, Kota Bantung, 6 Oktober 2017, lalu. Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat resmi melarang transportasi berbasis aplikasi beroperasi. Dalam kesepakatan bersama itu Pemda Jawa Barat menyatakan dukungannya terhadap aspirasi WAAT agar transportasi online (Grab, Uber, GoCar, dan GoJek) tidak beroperasi sebelum diterbitkannya peraturan baru yang sah mengenai transportasi online. Di beberapa daerah menyusul lahirnya transportasi berbasis online ini kerap kali menimbulkan perseturuan.

Selain terkait KIR tanda kendaraan, nomor polisi kuning, bayar pajak, dan syarat administrasi lain seperti angkutan konvensional pada umumnya. Tak jarang konflik horisontal dengan pengemudi angkutan umum pun terjadi. Berikut daerah di Indonesia yang melarang pengoperasian angkutan online.

1. Yogyakarta

Pemerintah Daerah (Pemda) Yogyakarta telah melarang transportasi online, beredar di kawasan kota Gudeg itu. Peraturan dikeluarkan karena makin maraknya keberadaan taksi dan ojek online yang berpotensi mematikan kendaran berpelat kuning. PLT Kepala Dinas Perhubungan DIY Gatot Saptadi mengatakan, kebijakan ini akan diambil setelah mendapat izin dari Kementerian Perhubungan. “Semua kendaraan online seperti Go-jek, Go-car, Grab car, Uber akan dilarang. Karena mereka tak berizin,” ujar Gatot. Pelarangan transportasi online rencananya juga akan diimbangi dengan meningkatkan jumlah angkutan perkotaan yakni TransJogja. Hal itu dilakukan agar masyarakat leluasa untuk berpergian di dalam kota.

2. Banyumas

Untuk mengantisipasi benturan horisontal antara ojek online dengan pihak lain yang berkepentingan, Bupati Banyumas mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan operasional ojek online di daerahnya. Surat edaran Bupati tersebut didapatkan dari Biro Humas Pemkab Banyumas menyebutkan, dasar larangan ojek online adalah UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan surat Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI No AJ.206/1/1/DRJD/2017 perihal Pengaturan

3. Batam

Dinas Perhubungan (dishub) Kota Batam resmi mengeluarkan surat edaran larangan beroperasinya angkutan berbasis online. Larangan itu terhitung mulai Kamis, 1 Juni 2017. “Mereka tidak boleh beroperasi sementara waktu, hingga memenuhi persyaratan dan prosedur yang tertuang dalam Permenhub nomor 26 tahun 2017,” kata Kepala Dishub Batam, Yusfa Hendri. Yusfa menyebutkan di Batam saat ini terdapat enam aplikasi untuk ojek online, diantaranya Wakjek, Gojek, Grab, Tripi, Indotiki dan Uber. Semua moda transportasi itu diminta harus memenuhi beberapa prosedur jika ingin beroperasi kembali. “Angkutan umum harus memiliki badan usaha, mengikuti uji kir, dan memiliki kartu pengawasan,” jelasnya.

4. Malang

Pengoperasian transportasi online di Kota Malang masih menggantung. Beberapa pihak yakni, Pemkot Malang, paguyuban angkutan umum (Angkot) serta transportasi online akan meminta solusi dari pemerintah pusat, yang tak lain Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Untuk menghindari kisruh antara angkot dan transportasi online, dibuat zonasi atau batasan yang harus dipatuhi. Ada 8 titik yang melarang hadirnya transportasi online. Di antaranya hotel, mal, rumah sakit, stasiun, pasar, tempat hiburan dan jalur yang dilalui angkot. Zonasi ini merupakan hasil kesepakatan yang digelar di Balai Kota Malang beberapa waktu lalu. Polri, TNI, serta Dinas Perhubungan, Organda dan Wali Kota Malang Moch. Anton serta perwakilan paguyuban angkutan umum dan transportasi online hadir untuk menandatangani kesepakatan itu.

5. Pekanbaru

Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru terus melakukan razia penertiban terhadap operasional transportasi dalam jaringan (daring/online) atau berbasis aplikasi di wilayah setempat karena tidak mengantongi izin. “Gojek dan Taksi Uber di Pekanbaru tidak ada izinnya, sehingga kami minta berhenti beroperasi jika tidak ingin terkena tilang,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Arifin Harahap. Arifin menyatakan bahwa transportasi daring di Pekanbaru sulit untuk diterima, mengingat belum ada aturan yang membolehkan mereka beroperasi. “Jika mereka mengajukan izin operasional, kami tidak akan menerbitkannya,” ujar Arifin. Ia menyatakan, untuk penertiban transportasi daring itu, pihaknya telah bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru untuk menjaring operasional Gojek dan taksi daring. “Kami sudah duduk bersama dengan Satlantas Polresta Pekanbaru dalam menertibkan Gojek dan taksi daring yang berkeliaran di Pekanbaru. Kami tidak akan berikan toleransi lagi jika kedapatan akan langsung ditilang,” katanya.

Sumber
0
3.4K
17
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.4KThread81.3KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.