Kaskus

News

Kategori

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Syarat & Ketentuan

Kebijakan Privasi

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wismacibantengAvatar border
TS
wismacibanteng
Program BPJS Ketenagakerjaan: Apakah Benar Mendapat Gaji Bulanan saat Sudah Pensiun?
Program BPJS Ketenagakerjaan: Apakah Benar Mendapat Gaji Bulanan saat Sudah Pensiun?


Sudahkah Anda memiliki jaminan pensiun ketika masa pensiun Anda tiba? Benarkan Anda akan mendapatkan gaji bulanan saat sudah pensiun nanti?

Program Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Pengertian itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Program Pensiun.

Program BPJS Ketenagakerjaansatu ini (Program Jaminan Pensiun) telah beroperasi pada tanggal 1 Juli 2015, setelah program lainnya beroperasi sejak Januari 2014, seperti Jaminan Kecelakaan, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.

Program Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan pembayaran berkala jangka panjang sebagai substansi dari penurunan atau hilangnya penghasilan karena peserta mencapai usia tua atau usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Pekerja yang sudah terdaftar dan membayar iuran setiap bulannya merupakan peserta program ini.

Peserta Program Jaminan Pensiun menurut Peraturan Jaminan Pensiun adalah sebagai berikut:

Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja penyelenggara negara.
Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara, yang terdiri dari pekerja pada perusahaan dan pekerja pada perorangan.

Pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerja mempunyai usia paling banyak 1 (satu) bulan sebelum memasuki usia pensiun.

Usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun dan mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya hingga mencapai Usia Pensiun 65 tahun.

Pembagian tanggungan iuran Jaminan Pensiun adalah sebagai berikut:

2% ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja.
2% ditanggung oleh tenaga kerja yang bersangkutan.



Dasar perhitungan iuran adalah upah pekerja setiap bulannya yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Di tahun 2015, batas paling tinggi upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan ditetapkan sebesar Rp7 juta.

BPJS Ketenagakerjaan akan mengenakan sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan dengan denda sebesar 2% jika terlambat membayarkan iuran. Adapun pembayaran iuran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Manfaat Program Jaminan Pensiun

Jika Anda adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan, inilah manfaat Jaminan Pensiun yang bisa Anda dapatkan:

#1 Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)

Manfaat ini mendapatkan uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun atau setara dengan 180 bulan) saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.

#2 Manfaat Pensiun Cacat (MPC)

Manfaat ini mendapatkan uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80%) yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meninggal dunia.

Manfaat pensiun cacat ini diberikan sampai dengan meninggal dunia atau peserta bekerja kembali

#3 Manfaat Pensiuan Janda/Duda (MPJD)

Manfaat ini mendapatkan uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi, dengan kondisi peserta meninggal dunia bila masa iur kurang dari 15 tahun.

Masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan dan density rate 80% atau meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT.


#4 Manfaat Pensiun Anak (MPA)

Manfaat ini mendapatkan uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, atau bekerja, atau menikah dengan kondisi peserta:

Meninggal dunia sebelum masa usia pensiun bila masa iur kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80% dan tidak memiliki ahli waris janda/duda.
Meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT dan tidak memiliki ahli waris janda/duda.
Janda/duda yang memperoleh manfaat pensiun MPHT meninggal dunia.

#5 Manfaat Pensiun Orangtua (MPOT)

Manfaat yang diberikan kepada orang tua (bapak atau ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang, bila masa iur peserta lajang kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80%.


#6 Manfaat Lumpsum

Peserta tidak berhak atas manfaat pensiun bulanan, akan tetapi berhak mendapatkan manfaat berupa akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya apabila:

Peserta memasuki Usia Pensiun dan tidak memenuhi masa iur minimum 15 tahun
Mengalami cacat total tetap dan tidak memenuhi kejadian cacat setelah minimal 1 bulan menjadi peserta dan minimal density rate 80%.
Peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal 1 tahun menjadi peserta dan minimal density rate 80%.

Rumus Perhitungan Penentuan Manfaat Pensiun

Untuk 1 (satu) tahun pertama, manfaat pensiun dihitung berdasarkan formula Manfaat Pensiun dan untuk setiap 1 (satu) tahun selanjutnya, Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi.
Formula Manfaat Pensiun di sini adalah 1% dikali Masa iur dibagi 12 (dua belas) bulan dikali rata-rata upah tahunan tertimbang selama masa iur dibagi 12 (dua belas).

Perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)

Dilihat dari nama programnya, nampak serupa namun keduanya memiliki manfaat berbeda waaupun tujuannya sama, yaitu untuk melindungi pekerja di masa depan.

Program BPJS Ketenagakerjaan: Apakah Benar Mendapat Gaji Bulanan saat Sudah Pensiun?
0
2.8K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
695.6KThread59.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.