Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Kondisi Peserta BPJS Kesehatan Harus Stabil Sebelum Dipindah ke RS Rujukan



RUMAH sakit, baik yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maupun yang belum, wajib memberikan pelayanan kegawatdaruratan bagi peserta BPJS Kesehatan yang memerlukan. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 mengatur bagaimana rumah sakit harus menangani kegawatdaruratan.



"Bahwa baik itu fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan rujukan itu wajib melakukan pelayanan dan tidak mengenakan iuran pada peserta Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat, Selasa (12/9).



Nopi menyesalkan kejadian yang terjadi pada bayi Tiara Debora Simanjorang. Pasalnya Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres mendahulukan proses rujukan untuk Debora ketimbang memberikan pelayanan kegawatdaruratan.



"Apabila kondisi peserta sudah lewat kegawatdaruratannya atau sudah stabil itu baru bisa dilakukan rujukan ke fasilitas kesehatan yang sudah bekerja sama dengan BPJS kesehatan," terang Nopi.



Ia menegaskan, masalah biaya pun semestinya rumah sakit tidak perlu khawatir. Sebab rumah sakit yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan bisa menagih biaya klaim peserta BPJS Kesehatan.



"Terkait pembiayaannya di Permenkes tersebut juga diatur bagaimana BPJS Kesehatan tetap membayar atau rumah sakit bisa menagihkan pembayaran dari pelayanan kegawatdaruratan peserta JKN walaupun dia fasilitas kesehatan yang tidak kerjasama," tegas Nopi.



Sebelumnya, nyawa bayi Deborah melayang akibat persoalan administrasi. Selama 7,5 jam Deborah terkatung-katung sebelum akhirnya mengembuskan nafas terakhir pada pukul 10.00 WIB, Minggu (3/9).



Peristiwa nahas ini terjadi saat sang bayi mengalami sesak nafas pada pukul 02.30 WIB, Minggu (3/9). Deborah yang terus batuk membuat kedua orang tuanya, Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang langsung membawa Deborah ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.



Karena keadaan Deborah yang sudah memburuk, dokter jaga saat itu, dr. Iren meminta Deborah untuk dibawa ke ruang perawatan intensif khusus bayi (pediatric intensive care unit/PICU) agar perawatannya maksimal. Henny dan suamiya diminta membayar uang muka perawatan PICU sebanyak Rp19,8 juta.



Karena kejadiannya tiba-tiba, mereka tak memiliki uang sejumlah itu. Keduanya lantas menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berharap bayi Deborah ditangani dulu. Namun, RS Mitra Keluarga Kalideres menyatakan belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Permintaan mereka ditolak.



Henny dan Rudianto yang hanya memiliki uang Rp5 juta memohon agar anaknya ditangani dulu. Mereka berjanji akan melunasi uang yang diminta begitu matahari terbit.



Pukul 06.00 WIB, kondisi Deborah semakin menurun. Ia masih di ruang IGD. Selama 17 menit berselang, Henny mengunggah kegalauannya di akun Facebook. Beberapa temannya merespon. Ada yang menyarankan untuk dibawa ke RS Tangerang.



Di sela itu, Henny juga berselancar mencari rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS dan memiliki fasilitas PICU. Henny juga meminta sahabatnya, Iyoh, untuk mengecek ke Rumah Sakit Koja. (MTVN/OL-6)

Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...kan/2017-09-12

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Dua Tahun Sejak Skema Baru Diluncurkan, BRI Salurkan KUR Rp132,4 Triliun

- Produksi Telkom 4 Selesai Lebih Cepat 2 Bulan

- Begini Cara RS Non-BPJS Menagih Biaya Pelayanan Kegawatdaruratan Peserta BPJS

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
490
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Media Indonesia
Media Indonesia
icon
30.5KThread1.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.