metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Dana IDC tak Mengalir ke Keluarga Almarhum Zoya


Metrotvnews.com, Jakarta: Yayasan Infaq Dakwah Center (IDC) diketahui menggalang dana untuk keluarga almarhum Muhammad Al Zahra alias Zoya, pria yang dibakar massa karena dituduh mencuri ampli masjid. Dana yang terkumpul diketahui mencapai Rp651.582.000.


Siti Zubaedah, istri almarhum, mengaku belum pernah menerima sumbangan itu. IDC malah menjanjikan keluarga diberikan sebuah rumah di Bekasi. 


'Dari pihak IDC (janji) memberikan saya rumah di daerah Pebayuran (Bekasi),' kata Zubaedah kepada Metrotvnews.com di kediamannya Kampung Jati RT 4 RW 5, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, Bekasi, Senin 4 September 2017.


Siti menuturkan, pada 13 Agustus 2017, ia diundang IDC ke Islamic Center Bekasi. Di sana, secara simbolik dia diberikan bantuan senilai Rp651.582.000. 


Namun, sejak saat upacara simbolik itu, ia sama sekali belum menerima secara tunai ataupun melalui rekening bantuan tersebut. Dalam kesempatan itu pula, IDC memberitahu kalau uang sejumlah Rp250 juta bakal dibelikan rumah. Sementara sisanya Rp400 juta diinfaq kepada yayasan. 


'Buat Alif-Alif (anak almarhum) yang lain,' kata Zubaedah menirukan. 


Zubaedah mengaku tidak tahu menahu perihal penyerahan sumbangan pada yayasan. Semuanya, kata dia, diurus langsung oleh pihak IDC, termasuk rumah yang dijanjikan. 


'Orang IDC yang ngurus-ngurus. Katanya mau direnovasi dulu rumahnya,' beber dia. 


Diketahui, beredar di media sosial Facebook, akun Hartati Kasim menyebut dalam salah satu postingannya, bahwa berita tentang sumbangan rumah Rp250 juta hanya eksploitasi kepada keluarga almarhum. Dalam postingan tersebut, menyebutkan istri almarhum tidak tahu sama sekali soal donasi Rp400 juta.


Saat dikonfirmasi, Zubaedah mengaku, donasi Rp400 juta kepada yayasan atas inisiatif sendiri. Ia mengakui tidak ada tekanan dari pihak mana pun.


Muhammad Al Azhar (MA) alias Zoya dianiaya dan dibakar massa di Pasar Muara Bakti, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 1 Agustus 2017. Zoya dihakimi karena dituduh mencuri pengeras suara di Musala Al-Hidayah yang berlokasi di Kampung Cabang Empat, RT 02/01, Hurip Jaya, Kecamatan Babelan.



Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/Zk...-almarhum-zoya

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Polisi Kembali Cokok Pembakar Terduga Pencuri di Bekasi

- Edukasi Mencegah Main Hakim Sendiri

- Main Hakim Sendiri Akibat tak Bisa Berpikir Jernih

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
2.1K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.id
icon
23KThread598Anggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.