tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Diduga Siksa Warga Saat Pemeriksaan, Kapolres dan Kasat Diprapidkan



Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Sejumlah lembaga non pemerintah yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan (SIKAP) akhirnya melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam terhadap Kapolres Deliserdang dan Kasat Reskrimnya.

Gugatan prapid ini dilayangkan terkait penyiksaan terhadap M Dendi Hartono (21) warga Jl Pancasila, Desa Dagang Krawan, Deliserdang, Sumatera Utara yang dipaksa mengaku telah melakukan aksi perampokan.

Baca: Cerita Mistis Evakuasi Pendaki di Gunung Dempo, 3 Orang Misterius Mengajak Minum Air Belerang

"Upaya prapid ini tidak hanya sebatas mengkoreksi sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan terhadap Dendi. Tapi juga, prapid ini bertujuan untuk merehabilitasi korban," kata Suwardi, pengurus Ikatan Keluarga Orang Hilang (IKOHI) Sumut dalam siaran persnya, Jumat (1/9/2017).

Suwardi mengatakan, gugatan prapid ini telah dilayangkan pada Kamis (31/8/2017) kemarin oleh Quadi Azam, selaku perwakilan SIKAP. Adapun nomor register perkaranya yakni 09/pidana.pra/2017/PN.LBP.

"Upaya prapid ini juga kami harapkan bisa membuktikan adanya kesalahan dalam mempraktikkan hukum acara pidana yang dilakukan penyidik saat menangkap Dendi. Mudah-mudahan, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak kedepan khususnya polisi," kata Suwardi.

Hal senada juga disampaikan Irfan Fadillah Mawi. Tim Hukum SIKAP ini mengatakan, untuk melakukan penangkapan polisi harusnya memiliki alat bukti dan saksi-saksi sebagaimana yang tertuang dalam 184 KUHAP.

Jika polisi tidak memiliki alat bukti, tidak pantas rasanya melakukan penangkapan terhadap Dendi. Apalagi sampai menyiksa Dendi hingga membuat tiga jari kirinya patah dan wajahnya lebam-lebam.

Sebagaimana diketahui, Dendi awalnya dituding melakukan aksi perampokan terhadap Sri Mulyana di Jl Bandar Labuhan, Desa Bandar Krawan pada 12 Agustus 2017 lalu. Setelah itu, Dendi pun ditangkap pada 16 Agustus dan dibawa ke kawasan Sungai Ular, kemudian disiksa untuk mengakui perbuatannya.

Setelah penangkapan dan penyiksaan terhadap Dendi berlangsung, pihak keluarga tidak diizinkan bertemu. Bahkan, tim kuasa hukum juga dilarang melihat kondisi Dendi.(Ray/tribun-medan.com)

TEKS FOTO: Tim SIKAP mengajukan gugatan praperadilan ke PN Lubukpakam terhadap Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Deliserdang terkait kasus penyiksaan Dendi, pria yang dipaksa mengakui telah melakukan aksi perampokan.

Sumber : http://www.tribunnews.com/regional/2...at-diprapidkan

---

Baca Juga :

- Petugas Polres Deliserdang Siksa dan Patahkan Jari Tangan Terduga Perampok

- Sadis, Sebelum Dibunuh Mustakim Disiksa Dulu Hingga Telinganya Hilang

0
562
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Tribunnews.com
Tribunnews.com
icon
192.2KThread2KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.