gatra.com
TS
gatra.com
Ini Alasan KPK Banding Vonis Irman dan Sugiharto


Jakarta, GATRAnews - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap terdakwa perkara korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto.

"KPK mengajukan banding terhadap [vonis] dua terdakwa," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK di Jakarta, Senin (7/8). Bading diajukan karena "hilangnya" sejumlah fakta nama-nama penerima aliran dana korupsi e-KTP."Dalam proses banding, kamu berharap hakim di tingkat lebih tinggi baik di Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung lebih komprehensif sehingga kita bisa melihat siapa saja yang menerima aliran dana tersebut," ujar Febri.Majelis hakim memvonis Irman 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti US$ 500 ribu dikurangi uang yang sudah dikembalikan sebesar US$ 300 ribu dan Rp 50 juta.Sedangkan Sugiharto diganjar 5 tahun bui, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti US$ 50.000 dikurangi uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar US$ 30.000 serta sebuah mobil Honda Jazz senilai Rp 150 juta.Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai John Halasan Butarbutar dalam pertimbangan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, hanya menyebut 3 anggota DPR yang menerima uang atau diuntungkan dari proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 trilyun itu.Hakim Anggota Franky Tumbuwun menyatakan ketiga anggota DRR RI yang menerima uang dari proyek e-KTP itu adalah Miryam S Haryani dari Fraksi Partai Hanura, serta Markus Nari dan Ade Komarudin (Akom) dari Fraksi Partai Golkar."Selain itu, terdapat pihak-pihak lain yang memperoleh keuntungan yakni Miryam S Haryani US$ 1.200.000, Makrus Nari US$ 400.000 atau Rp 4 milyar, Ade Komarudin (Akom) US$ 100.000," kata Anwar, Anggota Mejelis Hakim.Sedangkan dalam dakwaan dan tuntutan terhadap Irman dan Sugiharto, puluhan nama anggota DPR turut menerima aliran uang haram tersebut di antaranya Anas Urbaningrum sejumlah US$ 5,5 juta, Melcias Markus Mekeng US$ 1,4 juta, Olly Dondokambey US$ 1,2 juta, Tamsil Lindrung US$ 700.000, Mirwan Amir US$ 1,2 juta.Kemudian, Arief Wibowo sejumlah US$ 108.000, Chaeruman Harahap US$ 584.000 dan Rp 26 milyar, Ganjar Pranowo US$ 520.000, Agun Gunandjar Sudarsa selaku Anggota Komisi II dan Banggar DPR RI US$ 1,047 juta.Selanjutnya, Mustoko Weni US$ 408.000, Ignatius Mulyono US$ 258.000, Taufik Effendi US$ 103.000, Teguh Djuwarno US$ 167.000, Rindoko, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi Pada Komisi II DPR RI masing-masing sejumlah US$ 37.000, Yasonna Hamonangan Laoly US$ 84.000, Khatibul Umam Wiranu US$ 400.000, M Jafar Hafsah US$ 100.000, dan Marzuki Alie Rp 20 milyar.

Reporter: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/279003-in...-dan-sugiharto

---


- Febri Belum Tahu Sikap Jaksa atas Vonis Irman dan Sugiharto
ideotlogianasabilatien212700
tien212700 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
74.2K
2
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gatra.com
Gatra.com
icon
36.1KThread423Anggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.