tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Tak Heran Banyak Dapat Dukungan, Komika Muhadkly: Ini Bukan Sekadar Kasus Acho



Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komika sekaligus aktor Muhadkly Acho tak heran dirinya menuai banyak dukungan terkait perkara pencemaran nama baik yang menjeratnya.

"Sebetulnya, saya nggak heran, warga, orang-orang, banyak yang mendukung karena ini bukan sekadar kasus Acho. Ini adalah kasus perlindungan konsumen," ujar Muhadkly Acho ketika ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).

"Artinya, kalau ini jadi sebuah tindak pidana, tentunya ini akan menjadi persepsi yang sangat buruk bagi konsumen yang lain. Nanti, besok-besok, akan ada Acho-Acho yang lain dan mereka akan jadi takut memberikan review atau keluhannya terhadap sebuah barang atau jasa. Padahal, itu adalah hak mereka yang sudah dijamin UU perlindungan konsumen. Makanya, ini bukan perjuangan saya, ini perjuangan kita semua," lanjutnya.

Seperti telah diberitakan, awalnya, pada 8 Maret 2015, Muhadkly Acho menulis kekecewaannya dalam tulisan berjudul "Apartemen Green Pramuka City dan Segala Permasalahannya" di blog pribadinya, muhadkly.com.

Pada 5 November 2015, Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera melaporkan Muhadkly Acho ke polisi atas dugaan melakukan pencemaran nama baik sesuai Pasal 27 ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Barulah pada 26 April 2017, Muhadkly Acho menerima panggilan dari Cyber Crime Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi kasus pencemaran nama baik tersebut.

Muhadkly Acho kemudian menerima surat panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka pada 9 Juni 2017.

Muhadkly Acho sempat mengupayakan mediasi, namun gagal.

Ia pun kembali ke Polda Metro Jaya pada 17 Juli 2017 untuk pengambilan sidik jari dan foto tersangka.

Pada 7 Agustus 2017, berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh kepolisian dan Muhadkly Acho dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kini, Kejari Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan perkara yang menjerat Muhadkly Acho tersebut.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) akan meneliti dan mempelajari berkas itu sebelum pada akhirnya memutuskan dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.

Sumber : http://www.tribunnews.com/seleb/2017...dar-kasus-acho

---

Baca Juga :

- Dianggap Mengkrminalisasi Konsumennya, Ini Tanggapan Pengelola Apartemen Green Pramuka

- YLKI: Pengelola Apartemen Green Pramuka Bikin Konsumen Takut Perjuangkan Hak

- Komika Acho Bingung Cara Menjualnya, Apartemen yang Dibelinya Tanpa Sertifikat

0
20.8K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Tribunnews.com
Tribunnews.com
icon
192.2KThread2KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.