Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Saatnya Aturan Tegas Bertindak



SEJUMLAH langkah revolusioner akan diambil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dekat untuk memecahkan persoalan kemacetan di Ibu Kota.



Mulai dari perluasan kawasan larangan bagi sepeda motor hingga penaikan tarif parkir bagi kendaraan roda empat.



"Kajiannya sudah selesai. Jadi setelah rapat focus group discussion, kebijakan ini akan diterapkan. Jika semua sudah selesai, akan diuji coba September ini," jelas Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah di Balai Kota, kemarin.



Dari kajian yang sudah dibuat, sambungnya, banyaknya jumlah kendaraan saat ini, baik roda dua maupun roda empat, sudah tak seimbang lagi dengan ruas jalan yang ada. Macet pun tak terhindarkan.



Jalanan juga akan makin macet di saat ada proyek pengerjaan infrastruktur.



Karena itu, ujar Andri, tak ada cara lain selain menerapkan kebijakan yang bisa mengarahkan masyarakat Jakarta dan sekitarnya beralih menggunakan sarana angkutan umum.



Untuk pelarangan sepeda motor melintas, sejumlah kawasan sudah ditentukan yakni Jalan Jenderal Sudirman (Patung Pemuda Membangun di Bundaran Senayan), Jalan MH Thamrin, dan Jalan Medan Merdeka Barat (Patung Kuda Arjuna Wiwaha).



"Ada juga pelarangan yang sifatnya sementara, yang diterapkan di kawasan yang terdampak pembangunan infrastruktur. Nantinya sepeda motor hanya dilarang melintas pada hari dan waktu tertentu," paparnya.



Sementara itu, bagi kendaraan roda empat, pembatasan jumlah kendaraan akan dilakukan dengan menambah ruas jalan yang menerapkan sistem pelat nomor ganjil-genap.



Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, mulai September rencananya akan menerapkan aturan itu secara permanen, mengikuti Jalan MH Thamrin, Jenderal Sudirman, dan Gatot Subroto yang sudah menerapkan lebih dulu.



Penaikan tarif parkir



Rencana langkah revolusioner Pemprov DKI tak berhenti di situ.



Dalam waktu dekat, Pemprov juga akan menaikkan tarif parkir dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).



Harapannya, para pemilik kendaraan pribadi akan meninggalkan kendaraannya di rumah dan beralih menggunakan angkutan umum.



"Orang kalau bawa mobil bisa 3-4 kali parkir. Nanti bisa Rp100 ribu per hari hanya untuk uang parkir. Mending mobilnya simpan di rumah saja, ganti naik kendaraan umum. Harus dipaksa berpikir seperti ini supaya orang mau beralih," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Saefullah.



Berdasarkan analisis yang sudah dibuat, tiap empat penduduk warga Jakarta memiliki setidaknya satu unit mobil, dan tiap dua penduduk warga Jakarta memiliki satu sepeda motor.



Jika langkah pembatasan jumlah kendaraan di jalanan itu tidak dilakukan, ia khawatir lambat laun tiap dua warga Jakarta akan memiliki satu mobil.



"Idealnya kendaraan pribadi sedikit. Yang banyak itu kendaraan umum dan kereta api. Jangan dibalik," jelasnya.



Untuk tarif parkir, rencananya akan dinaikkan 10% dari tarif parkir yang berlaku saat ini, Rp2.000 per jam untuk sepeda motor dan Rp5.000 per jam untuk mobil.



Sementara untuk tarif BBNKB, rencananya akan dinaikkan yang semula 10% menjadi 20% dari nilai jual kendaraan kena pajak. (Ssr/Aya/J-1)

Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...dak/2017-08-08

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Rusia Buka Peluang Ekspor Makanan Halal

- Belanja Pemerintah Hambat Pertumbuhan

- KPAI Punya Pengurus Baru

0
475
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Media Indonesia
Media Indonesia
icon
30.5KThread1.3KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.