Media Indonesia
TS
Media Indonesia
PP Dana Haji Ubah Paradigma Pengelolaan



PROSES pembahasan peraturan pemerintah (PP) terkait dengan pengelolaan dana ibadah ha­ji atau PP dana haji kini telah me­masuki babak pembahasan di tingkat antarkementerian. Menurut ren­cana, peraturan itu akan mengubah paradigma pengelolaan keuangan haji yang ada selama ini.



Juru bicara Kementerian Aga­ma (Kemenag) Mastuki mengatakan pembahasan PP dana haji sekarang sudah lebih maju. “Posisinya (PP dana haji) sekarang sedang di Sekretariat Negara,” ungkap Mastuki saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.



Mastuki mengatakan, setelah diselesaikan di level antarkementerian, PP dana haji akan diharmonisasikan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk segera diterbitkan. Namun, dia belum tahu kapan jad­­wal penerbitan PP tersebut.



“Kalau sudah selesai di pembahasan antarkementerian, tinggal menunggu harmonisasi lalu PP bisa terbit,” jelasnya.



Mastuki menjelaskan peraturan baru itu, selain akan mengatur tugas-tugas dan kewenangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), juga akan meregulasi secara detail terkait dengan pengelolaan keuangan haji.



“Nanti akan diatur definisi investasi, jenis-jenisnya. Di da­­lam undang-undang belum didefinisikan soal investasi, baik itu investasi langsung maupun tidak. PP akan memberikan payung hukum yang lebih operasional,” ucapnya.



Terkait dengan pemanfaat­an dana haji untuk investasi infrastruktur, dia menyatakan hal itu akan diatur langsung oleh BPKH.



Lebih lanjut, Mastuki men­­je­­­laskan PP tersebut seca­ra men­dasar akan mengubah ­pa­­­radigma pengelolaan ke­uang­an haji Kementerian Agama yang awalnya hanya sebatas pengembangan berubah menjadi investasi. “Bagaimana cara investasi itu nanti akan diperinci dalam produk hukum turunan, yakni peraturan menteri,” tambahnya.



PP itu juga akan mengatur lebih jauh hubungan antara Kemenag, BPKH, dan DPR. Namun, ia belum bisa membuka isi PP secara lengkap.



Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan BPKH kelak akan mendapat mandat penuh dari Kemenag untuk mengelola ke­­­uangan haji, baik untuk in­­vestasi penyelenggaraan ibadah haji maupun bidang infrastruktur.



“Prinsipnya harus mengikuti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, yakni sesuai syariah, kehati-hatian, aman, likuiditasnya baik, dan nilai manfaat itu harus kembali ke jemaah haji atau umat yang lebih luas,” jelas Lukman seusai diskusi tentang manfaat investasi dana haji di Jakarta, Sabtu (5/8).



Menurut Menag, dana haji yang terkumpul hingga per 30 Juni 2017 telah mencapai Rp99,4 triliun, yang terdiri atas nilai manfaat Rp96,2 triliun dan dana abadi umat (DAU) sebesar Rp3,05 triliun.



Dana itu, lanjut Menag, saat ini tersimpan dalam bentuk surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara yang dikenal dengan sukuk dana haji Indonesia.



Minim risiko

Menteri Pe­­rencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bam­bang Brodjonegoro menga­takan pengelolaan dana haji untuk infrastruktur sangat tepat karena minim risiko, ju­ga mempunyai keuntungan yang tinggi.



Selama ini, kata Bambang, pengelolaan dana haji hanya di­lakukan dengan investasi me­lalui SBSN, sukuk, dan surat berharga lainnya sehingga manfaatnya tidak bisa dirasakan dengan jelas. (X-11)

Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...aan/2017-08-08

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Rekrutmen Garis Keras Digagalkan

- Penolakan Kerja Sama Perburuk Nasib Karyawan JICT

- Komisi Yudisial Bersiap Jemput Bola

0
354
0
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Media Indonesia
Media Indonesia
icon
30.5KThread1.3KAnggota
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.