• Beranda
  • ...
  • Gatra.com
  • KPK Tanya Sugiharto Upaya Markus Nari Halangi Pengusutan Korupsi e-KTP

gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
KPK Tanya Sugiharto Upaya Markus Nari Halangi Pengusutan Korupsi e-KTP


Jakarta, GATRAnews - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sugiharto soal upaya apa yang dilakukan tersangka Markus Nari untuk menghalangi atau merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang membelit Irman dan Sugiharto.

"‎Pemeriksaan pada Sugiharto untuk mendalami upaya apa saja yang dilakukan oleh tersangka MN [Markus Nari] yang mencoba memengaruhi Sugiharto terkait dengan keterangan, peran, dan indikasi aliran dana pada sejumlah pihak," ujar Febri Diansyah, juru bicara KPK, di Jakarta, Senin (7/8).Untuk merampungkan berkas penyidikan kasus menghalang-halangi atau merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang membelit Markus Nari, penyidik KPK sudah memeriksa banyak saksi.Adapun saksi-saksi yang diperiksa adalah pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Demberger Panjaitan selaku pengacara AKN Law Firm, Akbar selaku Staf Ahli Miryam S Haryani, dan Diah Anggraeni, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI tahun 2007-2014‎‎.KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka karena diduga merintangi atau menghalangi penyidikan dan penuntutan kasus korupsi e-KTP yang membelit Irman dan Sugiharto dengan cara memengaruhi Miryam S Haryani dan salah satu tersangka kasus korupsi e-KTP.Penyidik KPK sempat menggeledah rumah pribadi dan rumah dinas Markus Nari. Penyidik menyita fotokopi BAP atas nama yang bersangkutan. Selain itu, menyita HP dan USB milik Markus.Bukan hanya itu, penyidik KPK juga meminta Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka Markus Nari sejak 30 Mei 2017 hingga 60 hari ke depan.KPK menyangka Markus melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Setelah itu, KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup di antaranya dari hasil mencermati fakta persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto.Tersangka Markus melakukan perbuatan melawan hukum itu bersama-sama sejumlah pihak terkait pengadaan proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp 2,3 trilyun.Atas perbuatan tersebut, KPK menyangka Markus Nari melanggar Pasal 3 atau 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/278982-kp...-korupsi-e-ktp

---


- KPK Tetapkan Politikus Golkar Markus Nari Tersangka Korupsi e-KTP
0
1.3K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gatra.com
Gatra.com
icon
36.1KThread425Anggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.