• Beranda
  • ...
  • Gatra.com
  • KPK: Penetapan Korporasi Tersangka Korupsi Berikan Dampak Besar

gatra.com
TS
gatra.com
KPK: Penetapan Korporasi Tersangka Korupsi Berikan Dampak Besar

Jakarta, GATRAnews - Penetapan PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini berama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) sebagai tersangka dan penetapan korporasi sebagai tersangka merupakan salah satu langkah efektif dalam memberantas korupsi.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di Jakarta, Senin (24/7), mengatakan, hanya menetapkan orang atau pengurus satu korporasi saja tidak efektif dan kurang memberikan dampak dalam memberangus korupsi."Karena selama ini tidak pernah menjangkau korporasinya, maka KPK, yang juga berdasarkan para ahli antikorupsi di negara-negara maju, mengejar orang itu enggak terlalu punya dampak besar. Mengejar perusahaannya itu yang paling besar dampaknya," kata Syarif.Menurut Syarif, penetapan korporasi sebagai tersangka telah memberikan dampak besar seperti terhadap Rolls-Royce dan Siemens. Dua perusahaan itu melakukan perubahan atau perbaikan besar-besaran.Penetapan korporasi sebagai tersangka juga akan efektif karena secara statistik, pihak yang dijerat KPK sebagai tersangka lebih banyak dari unsur swasta. Sejak 2004 sampai dengan Maret 2017, ada 594 kasus korupsi yang ditangani KPK, di mana 163 pejabat swasta yang ditetapkan tersangka."Oleh karena itu, kita lihat apa benar inisiatif diri sendiri atau bagian sari usaha atau upaya perusahaan atau korporasinya," ujar Syarif.KPK menetapkan PT DGI yang kini bernama PT NKE sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Unud) Bali."Penetapan PT DGI sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan tersangka sebelumnya, DPW [Dudung Purwadi], Dirut PT DGI saat itu dan MDM [Made Mergawa], pejabat pembuat komitmen (PPK)," katanya. PT DGI yang kini bernama PT NKE melalaui tersangka Dudung Purwadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan meyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pembangunan RS Unud sehingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp 25 milyar dari proyek senilai Rp 138 milyar.KPK menyangka PT DGI yang kini bernama PT NKE melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/276225-kp...n-dampak-besar

---


- KPK: Penetapan PT NKE Tersangka Korupsi, Terobosan Baru
anasabilaanton2019827tien212700
tien212700 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
76.3K
4
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gatra.com
Gatra.com
icon
36.1KThread423Anggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.