indonesiaupdateAvatar border
TS
MOD
indonesiaupdate
Pemda Bina Aktivis HTI, Tidak Kembangkan Paham Anti Pancasila



JPP, JAKARTA - Pemerintah daerah (Pemda) telah diimbau melakukan pembinaan terhadap para mantan aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) agar meninggalkan ajarannya yang bertentangan dengan Pancasila.

Penegasan itu disampaikan Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) La Ode Ahmad dalam diskusi media Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk "Tindak Lanjut Penerbitan Perppu Ormas" di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017).

"Kemendagri sudah berkomunikasi dengan pemda soal pencabutan status HTI. Selanjutnya, pemda diminta membina mereka agar kembali pada ajaran-ajaran yang diperbolehkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara persuasif," ujar La Ode.

Pembinaan yang dilaksanakan pemda, menurut La Ode, akan berupa penyuluhan untuk menghilangkan ideologi Khilafah. Selain itu, para mantan aktivis HTI ini juga bakal diperkenalkan dan diajak untuk menerapkan kembali nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan mereka.

"Pemda juga kami minta untuk memantau kegiatan eks-HTI ini. Mereka memastikan agar tidak ada pelanggaran terkait apa yang diputuskan pemerintah," jelas La Ode.

Selanjutnya, La Ode berharap para mantan anggota HTI ini dapat kooperatif dengan pemda, sehingga kondisi masyarakat di daerah tidak terganggu dan tetap kondusif.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 ini dinilai tidak lagi memadai dalam mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 karena tidak adanya asas hukum contrario actus, yang mana kementerian pemberi izin Ormas (Kemenkumham), kemudian juga memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkannya.

Selain itu, dalam UU Ormas pengertian ajaran dan tindakan bertentangan Pancasila dirumuskan secara sempit dan terbatas pada atheisme, komunisme, marxisme dan Leninisme. Padahal, sejarah di Indonesia membuktikan ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan atau bertentangan dengan Pancasila.

Penerbitan Perppu Ormas itu kemudian diikuti dengan pencabutan status badan hukum organisasi kemasyarakatan HTI oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pada Rabu (19/7/2017).

Pemerintah menilai HTI yang ingin mengusung pemerintahan berdasarkan khilafah telah mengancam keutuhan NKRI, sehingga dibubarkan.

Tidak Sasar Ormas Tertentu

Di tempat yang sama, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel Kejagung) Adi Toegarisman menegaskan Perppu Ormas tidak menyasar ormas tertentu.

"Yang harus diketahui adalah bahwa Perppu itu tidak menyasar ormas tertentu. Akan tetapi, kalau ada yang terbukti melanggar, maka Perppu itu harus ditegakkan," ulas Adi.

Menurut Adi, pihaknya tidak mempersalahkan keberadaan berbagai Ormas di Indonesia selama bertujuan untuk menjaga keutuhan Tanah Air dan tidak mengembangkan paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.

"Ormas-ormas lain tidak perlu takut atau dinilai negatif. Selama tidak mengembangkan paham lain yang bertentangan dengan Pancasila tidak akan kami tindak lanjuti. Yang penting, Ormas harus bertujuan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujarnya.

Penertiban Ormas yang dinilai menyimpang dari Pancasila, lanjut Adi, sulit dilakukan melalui lembaga peradilan, padahal penertiban Ormas-ormas yang bermasalah saat ini memang harus dilakukan, sehingga diterbitkan Perppu Ormas.

"Memang akan memakan waktu lama apabila pembubaran ormas melalui mekanisme peradilan. Tahapan pertama yang harus dilalui adalah memberikan teguran kepada Ormas yang bersangkutan hingga tiga kali," tutur Adi.

Apabila dalam teguran ketiga Ormas itu tetap tidak patuh, sambung dia, maka akan dilakukan pencabutan dana bantuan atau hibah. Namun, apabila ormas itu masih berkegiatan dan dinilai bermasalah, maka ada mekanisme pencabutan badan hukum. Setelah itu, barulah Ormas dibawa ke pengadilan.

Adi mengungkapkan terbitnya Perppu Ormas bukan lantaran pemerintah takut kalah ketika bersidang di pengadilan, tetapi ada sesuatu yang mendesak agar Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan merusak keutuhan NKRI segera ditertibkan.

"Keluarnya perppu itu sudah melalui diskusi yang panjang. Bahkan, sempat ada perdebatan di dalamnya. Jadi, perppu itu adalah pendapat bersama yang dirumuskan melalui serangkaian proses pembahasan," ulas Adi. (nbh)

Sumber : https://jpp.go.id/42-polkam/308486-p...anti-pancasila

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Pemerintah Akan Libatkan DPR RI dalam Pembubaran Ormas Anti-Pancasila

- Menteri PUPR Pastikan Tidak Ada Jalan Tol Kulon Progo-Borobudur

- Soal Perppu Ormas, Mendagri: Pemerintah Tidak Anti Ormas Keagamaan

0
446
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Indonesia Update
Indonesia Update
icon
24.3KThread2.1KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.