Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Golkar Tempuh Praperadilan



PARTAI Golkar mengupayakan pengajuan gugatan praperadilan terkait dengan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jumbo di proyek pengadaan KTP-E.



Sekjen Partai Golkar Idrus Marham mengemukakan hal itu seusai mengikuti rapat pleno di Kantor DPP Partai Golkar di kawasan Slipi, Jakarta, kemarin. Menurut Idrus, partainya solid mendukung Novanto menempuh langkah hukum setelah komisi antirasywah menetapkan Ketua DPR itu sebagai tersangka dugaan korupsi KTP-E.



"Kami menginstruksikan ketua DPP bidang hukum dan badan advokasi partai untuk menganalisis surat penetapan Novanto sebagai tersangka. Hal itu menjadi dasar untuk menempuh langkah hukum selanjutnya. Kami lihat suratnya dari konstruksi hukum atau fakta-fakta. Apakah ada celah? Kalau ada, (kami) mengupayakan langkah praperadilan," kata Idrus.



Selain membahas upaya pra-peradilan, rapat pleno Partai Golkar yang dipimpin Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid itu juga menetapkan tujuh kebijakan yang harus dijalankan jajaran kader Partai Golkar. Dua di antaranya ialah partai berlambang pohon beringin itu konsisten mendukung pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dan melaksanakan keputusan rapimnas terkait dengan pencalonan Jokowi sebagai calon presiden pada 2019.



Sebelumnya, Senin (17/7), KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP-E pada 2011-2012. Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan Novanto diduga menyalahgunakan wewenangnya sehingga merugikan negara Rp2,3 triliun dari total nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun.



Tidak intervensi

Dugaan keterlibatan Novanto itu tersurat dalam dakwaan jaksa KPK terhadap dua mantan pejabat Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Di dalam dakwaan, jaksa menyebut tersangka korupsi KTP-E Andi Agustinus atau Andi Narogong dan Novanto mendapat jatah 11% atau Rp574,2 miliar dari proyek KTP-E.



Di Kantor DPP Partai Golkar kemarin, Novanto berdalih penetapan dirinya sebagai tersangka itu tidak sesuai fakta di persidangan. Ia pun menepis tudingan dirinya menerima uang Rp574,2 miliar. "Pada persidangan 3 April 2017, Saudara Nazar (Muhammad Nazaruddin) sudah mencabut pernyataan (keterlibatan Novanto dalam korupsi KTP-E) di dalam BAP dan membatalkan (BAP)," ujar Novanto membela diri.



Hal yang sama, lanjut Novanto, juga disampaikan Andi Narogong.



"Dalam persidangan 29 Mei 2017, Saudara Andi mengatakan tidak ada (keterlibatan saya)," tukas Novanto yang semalam menemui Ketua Dewan Pembina Golkar Aburizal Bakrie dan Wapres Jusuf Kalla.



Saat menanggapi upaya Partai Golkar mengajukan gugatan praperadilan kasus Novanto, KPK mempersilakan yang bersangkutan menempuh langkah tersebut.



"Itu hak tersangka. Ada beberapa tersangka menjadi justice collaborator karena lebih menguntungkan bagi tersangka maupun bagi penegakan hukum. KPK dalam waktu dekat segera mengirimkan surat penetapan tersangka kepada Novanto," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah.



Menko Polhukam Wiranto menyatakan pemerintah tidak akan mengintervensi kasus hukum yang menjerat Setya Novanto. "Presiden dan para menteri tidak pernah mengintervensi kasus hukum. Ini hal biasa, ada seseorang dipanggil KPK kemudian dari saksi menjadi tersangka." (Gol/Ant/X-3)

Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...lan/2017-07-19

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Pretty Diduga Penyalur Narkoba ke Artis

- TNI-Polri Bersatu Sikat Geng Motor

- Dermawan Buat Hidup Bahagia

0
526
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Media Indonesia
Media Indonesia
icon
30.5KThread1.3KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.