• Beranda
  • ...
  • Tribunnews.com
  • Tetapkan Setya Novanto Tersangka Korupsi e-KTP, Ini Harapan Ketua KPK kepada Publik

tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Tetapkan Setya Novanto Tersangka Korupsi e-KTP, Ini Harapan Ketua KPK kepada Publik



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tersangka baru kasus korupsi e-KTP.

Tersangka itu yakni Ketua DPR RI, Setya Novanto ‎yang pada Jumat (14/7/2017) lalu baru saja diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.

Pengumuman tersangka baru ini diumumkan langsung oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo, ‎Senin (17/7/2017) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Atas penetapan tersangka pada Setya Novanto, Agus menyatakan penyidiknya akan terus bekerja menuntaskan kasus tersebut.

"Perlu saya sampaikan KPK akan terus bekerja keras dalam menangani kasus-kasus korupsi. Perkembangan penanganan perkara e-KTP ini kami sampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban KPK kepada seluruh rakyat Indonesia yang berkomitmen bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi," beber Agus Rahardjo.

Agus Rahardjo menambahkan KPK berharap publik terus mengawal kerja-kerja KPK, termasuk penanganan perkara e-KTP.

‎Untuk diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengumumkan langsung penetapan tersangka baru kasus korupsi e-KTP.

Setelah menetapkan tiga tersangka sebelumnya, yakni Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong, kini giliran Setya Novanto, Ketua DPR RI yang diumumkan menjadi tersangka.

"‎Bismilah, saya akan sampaikan perkembangan pengusutan korupsi e-KTP. Setelah mencermati fakta persidangan terhadap 2 terdakwa dalam dugaan korupsi e-KTP tahun 2011-2012, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk tetapkan seorang lagi tersangka. KPK menetapkan saudara SN, anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka," ungkap Agus Rahardjo, Senin (17/7/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Agus melanjutkan, Setya Novanto diduga menyalahgunakan wewenang dan kekuasaanya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

"SN melalui AA diduga memiliki peran baik dalam perencanaan maupun pembahasan mulai dari di DPR sampai proses pengadaan barang dan jasa. SN juga diduga telah mengkondisikan peserta dan pemenang pengadaan jasa proyek e-KTP," tambah Agus.

Atas perbuatannya Setya Novanto dijerat dengan Pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 no 31 th 99 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2002 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...-kepada-publik

---

Baca Juga :

- Nurul Arifin Kaget Setya Novanto Jadi Tersangka KPK

- Pernyataan Ketua KPK Terkait Status Tersangka Ketua DPR Setya Novanto

- BREAKING NEWS: Ketua DPR Setya Novanto Ditetapkan Sebagai Tersangka

0
437
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Tribunnews.com
Tribunnews.com
icon
192.2KThread2KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.