Quote:
MOJOKERTO - Hary Tanoesoedibjo dilaporkan Jaksa Yulianto ke Mabes Polri. Ia menuding SMS yang dikirimkan Ketua Umum Partai Perindo itu sebagai sebuah ancaman dan melanggar UU ITE.
Sejumlah ulama di Kabupaten Tuban, Jawa Timur pun angkat suara perihal dilaporkannya Hary Tanoe oleh Jaksa Yulianto. Tak hanya itu, para ulama juga menyebut Jaksa Agung M Prasetyo dan Yulianto kekanak-kanakan.
"Menurut saya itu terlalu kekanak-kanakan jika SMS itu dianggap sebagai ancaman atau sebagai tindak pidana," kata Pengasuh pondok pesantren Ash-Shomadiyah, Riza Shalahuddin Habibi, Jumat (23/6/2017) malam.
Ulama yang akrab disapa Gus Riza ini menuturkan, pesan singkat yang dikirimkan Hary Tanoe kepada Yulianto itu merupakan hal yang biasa. Menurutnya, tidak ada kata atau kalimat mengancam yang disampaikan Hary Tanoe dalam SMS yang dikirimkan itu.
"Kalimat SMS itu biasa. Misalnya seorang murid sms ke seorang guru jika nanti saya menjadi bupati saya akan memberantas korupsi. Atau jika saya menjadi wakil bupati, saya akan membangun taman di alun-alun," paparnya.
Menurutnya, hal itu semestinya tidak dilakukan Yulianto yang juga seorang jaksa. Mestinya, Yulianto terlebih dahulu melakukan tabayun atau mengklarifikasi pesan singkat tersebut dan tidak serta merta lantas melapor ke pihak kepolisian.
Sumber :
OKEZONE
Ulama udah berbicara! Bebaskan KH Tanoe!