kakaknya.ahokAvatar border
TS
kakaknya.ahok
Masyarakat Sipil Teken Petisi Tolak TNI Masuk RUU Terorisme
Nasional
Jumat, 09/06/2017 20:30
Masyarakat Sipil Teken Petisi Tolak TNI Masuk RUU Terorisme
Reporter: Tiara Sutari , CNN Indonesia
Sebarkan:

Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan petisi penolakan terhadap rencana pelibatan militer dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Petisi itu ditandatangani oleh 140 masyarakat sipil dan juga 28 organisasi masyarakat sipil di Indonesia.

Koalisi masyarakat sipil menolak pelibatan Tentara Nasional Indonesia lantara menganggap peran militer dalam menangani terorisme sudah diatur dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Kami memandang alangkah lebih baik jika pelibatan TNI dalam penanganan terorisme cukup mengacu pada Undang-Undang TNI saja," kata anggota Presidium Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK), Sumarsih di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (9/6).
Lihat juga:
Polri Siap Bagi Tugas dengan TNI untuk Berantas Teroris
Pada Pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 UU TNI disebutkan, tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: (b) Operasi militer selain perang, yaitu untuk, (3) mengatasi aksi terorisme; ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

"Kalau dilihat dari pasal itu, Presiden kan sudah memiliki otoritas dan landasan hukum untuk melibatkan militer di ranah terorisme, jadi tidak usah dilibatkan lagi dan dimasukan secara khusus ke Undang-Undang Terorisme," kata dia.
Lihat juga:
Tangani Terorisme, TNI Harus Tunduk Peradilan Umum
Menurut Sumarsih, pelibatan militer untuk membantu aparat kepolisian dalam mengatasi terorisme harusnya hanya bersifat membantu saja. Bahkan kata dia, pelibatan ini pun sifatnya hanya sementara.

"Dengan kata lain, pelibatan militer itu merupakan last resort yang dapat digunakan Presiden jika seluruh komponen pemerintah lainnya khususnya kepolisian sudah tidak dapat lagi mengatasi aksi terorisme," kata dia.
Lihat juga:
BNPT Jadi Ujung Tombak Penanggulangan Terorisme
Sumarsih mengatakan, daripada memaksakan kehendak dengan memasukan militer dalam Undang-Undang Terorisme, sebaiknya DPR dan Pemerintah segera membentuk aturan tentang tugas dan bantuan militer untuk membantu pihak kepolisian saat suasana genting, salah satunya menangani aksi kejahatan berbasis teror.

"Untuk apa ribut-ribut memaksa (TNI) masuk dan memberi wewenang secara utuh, kenapa tidak buat saja aturan pasti terkait TNI yang boleh bantu pihak Polri, misal suasana bagaimana, ukuran kegentingan, jadi tidak akan berebut lahan kerjaan," kata Sumarsih.
http://m.cnnindonesia.com/nasional/20170609202413-12-220729/masyarakat-sipil-teken-petisi-tolak-tni-masuk-ruu-terorisme/

{==========}

Mestinya yang protes para teroris....lha ini kok malah sipil?

emoticon-Hammer2
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
7.4K
101
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.