printstackAvatar border
TS
printstack
AHOK, 2x Jadi Calon Gubernur, 2x Pula Kalah



Merdeka.com - Kapanlagi.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan keberatan pasangan calon gubernur-wakil calon gubernur Provinsi Bangka Belitung, Basuki Tjahaya Purnama dan Eko Tjahyono.

Atas putusan itu, pada sidang di Gedung MA, Jakarta, Kamis, majelis hakim yang diketuai Paulus Effendi Lotulung menyatakan putusan KPUD Provinsi Bangka Belitung yang menetapkan pasangan Eko Maulana Ali dan Syamsudin Basari sebagai Gubernur-wakil gubernur terpilih periode 2007-2012, tidak dapat dibatalkan.

"Dalam pokok perkara, mengadili, menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh pasangan Basuki Tjahaya Purnama dan Eko Tjahyono, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp300 ribu," kata hakim ketua Paulus E Lotulung.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan, meski dari bukti-bukti dan saksi yang diajukan oleh pemohon menunjukkan adanya fakta-fakta yang terjadi mengenai teknis pemilihan sebelum dilaksanakannya Pilkada, namun hal tersebut berada di luar jangkauan kewenangan MA.

Sesuai dengan pasal 106 ayat 2 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda, MA hanya diberi kewenangan untuk memeriksa permohonan keberatan yang ditujukan terhadap hasil penetapan perhitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon.

"Kata `hanya` dalam peraturan itu secara eksplisit telah tegas membatasi kewenangan MA, sehingga menghindarkan adanya multitafsir," kata hakim anggota Djoko Sarwoko saat membacakan putusan.

Ia menambahkan, kewenangan MA hanya sampai pada mengadili sengketa hasil perhitungan suara tahap akhir.

Sedangkan pengaduan terhadap adanya kecurangan pelaksanaan Pilkada, menurut majelis, seharusnya disampaikan dan ditangani oleh Panwaslu.

MA, lanjut Djoko, memahami kekecewaan para pencari keadilan yang berharap MA dapat berbuat lebih banyak dengan melakukan pengembangan hukum dalam putusannya.

Namun, jika MA berbuat begitu, katanya, maka putusan MA justru akan bersifat cacat hukum karena melampaui kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang.

"Atas dasar surat-surat dan bukti yang diajukan pihak KPUD sebagai termohon, maka majelis berpendapat, tidak ada dasar untuk batalkan hasil perhitungan suara Provinsi Bangka Belitung," kata Djoko Sarwoko.

Sebaliknya, majelis menyatakan, pihak pemohon dinilai tidak bisa mempertahankan dan membuktikan dalil-dalil yang diajukan dalam keberatan mereka.

Pasangan calon Basuki Tjahaja Purnama dan Eko Tjahyono memperoleh suara di peringkat kedua dengan 166.561 suara, setelah pasangan Eko Maulana Ali dan Syamsudin Basari yang memperoleh 180.401 suara.

https://www.merdeka.com/politik/hasi...h-06brn3d.html



yang kedua ya tentu saja pilkada DKI.
0
2K
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.