Quote:
KRIMINALITAS.COM, Sidempuan – Dua pelaku penikaman terhadap Hamzah Immanuel Pasaribu (17) diringkus Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan, Sabtu (22/4) malam.
Hamzah tewas di RSUD Padang Sidempuan setelah mendapatkan perawatan medis karena luka tikam di tubuhnya. Sebelum tewas, korban sempat membisikkan nama pelaku yang tak lain adalah teman sekolahnya, kepada petugas polisi.
Kemudian polisi langsung beregerak dan menangkap pelaku berinisial AD (17) di kediamannya Jalan Sudirman, Lorong Mesjid, Kelurahan Losung, Padang Sidempuan dan MF (17) di rumahnya Jalan Sudirman, Lorong Basah, Kelurahan Losung, Padang Sidempuan.
“Sabtu malam kita sudah mengamankan dua pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas. Pelaku utama penusukan adalah AD dan yang kedua MF,” ujar Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan AKP Zul Effendi di Padang Sidempuan, Minggu (23/4/2017).
Dalam kasus ini, kata dia, MF berperan sebagai pembantu AD untuk melakukan penganiayaan tersebut. MF yang mengantar jemput pelaku utama dari TKP sampai mengantarkan AD kembali ke rumahnya.
Sedangkan motifnya adalah akibat saling ejek di media sosialsaat pembagian baju seragam sekolah hingga terjadi perkelahian. Setelah itu barulah mereka setuju bertemu untuk berkelahi di Jalan Sutan Sori Pada Mulya, tempat kejadian perkara.
“Untuk sementara kedua pelaku dikenakan Pasal 340 subs 338 sub 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Akan tetapi pelaku masih di bawah umur kita sesuaikan nanti dengan UU Perlindungan Anak,” tandas AKP Zul.
Diketahui sebelumnya, aksi perkelahian terjadi pada Kamis (20/4) malam di Jalan Sori Pada Mulya, Padang Sidempuan. Korban, Hamzah terkapar bersimbah darah. Kemudian kedua pelaku meninggalkan korban di TKP.
sumber
darah muda, darahnya para remaja
turut berduka