tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
KPK Kembali Panggil Kepala Bakamla Bersaksi Dalam Persidangan



Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Jaksa Penuntut Umum pada KPK berencana menjadwal ulang kehadiran Kepala Bakamla, Laksamana Madya Arie Soedewo dalam persidangan kasus dugaan suap pengadaan alat pemantau satelit.

Pemanggilan ulang dilakukan karena keterangan ‎Arie Soedewo dinilai penting dalam kasus suap tersebut.

Hal tersebut sudah dikoordinasikan antara KPK dengan POM TNI.

"Untuk Kepala Bakamla, kami sudah koordinasi dengan POM TNI. Yang bersangkutan (Arie Soedewo) ada jadwal lain yang bentrok dengan jadwal sidang. Kami masih pertimbangkan untuk panggil kembali," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (18/4/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Diungkapkan Febri, hadirnya Arie Soedewo dalam persidangan bisa menjadi ruang untuk memberikan klarifikasi atas suap yang terjadi di lembaganya.

"Kepala Bakamla nanti bisa klarifikasi karena beberapa pihak sudah menyampaikan keterangannya di persidangan," kata Febri.

Masih dalam kasus yang sama, KPK kini sedang menelusuri keberadaan politikus PDIP, Ali Fahmi alias Ali Habsyi yang sudah dua kali mangkir dalam sidang dugaan suap pengadaan alat pemantau satelit di Bakamla.

Menurut Febri, Jaksa Penuntut Umum KPK sudah meminta penetapan Majelis Hakim untuk menghadirkan Ali dalam persidangan selanjutnya karena keterangan Ali dibutuhkan.

Apabila tidak hadir ‎pada persidangan berikutnya, akan dilakukan upaya jemput paksa kepada Ali.

‎Untuk diketahui, nama Ali muncul dalam surat dakwaan sebagai pihak yang menawarkan Fahmi 'bermain' dalam pengadaan pemantauan satelit di Bakamla.

Ali diduga meminta fee sebesar 15 persen untuk memenangkan proyek tersebut.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Ali menerima uang sebesar Rp 24 miliar dari anak buah terdakwa Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus, pada Juli 2016 di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta.

Sedangkan Arie Soedewo disebut meminta jatah 7,5 persen dari pengadaan satelit pemantau senilai Rp 400 miliar di Bakamla.

Jatah 7,5 persen merupakan bagian fee 15 persen yang disepakati antara Fahmi dengan Ali.

PT Melati Technofo Indonesia milik Fahmi ditetapkan menjadi pemenang lelang pengadaan proyek tersebut pada 8 September 2016 dengan total anggaran Rp222,43 miliar.

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...am-persidangan

---

Baca Juga :

- KPK Periksa Tiga Saksi untuk Tersangka Baru Korupsi Bakamla, Nofel Hasan

- KPK Kembali Tetapkan Pejabat di Bakamla Sebagai Tersangka Suap Pengadaan Satelit

- Sidang Suap Bakamla, Jaksa KPK Hadirkan Kepala Bakamla sebagai Saksi

0
276
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Tribunnews.com
Tribunnews.com
icon
192.2KThread2KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.