BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Waspada jasa penukaran valuta asing tak berizin

Ilustrasi seorang nasabah memasuki salah satu gerai penukaran mata uang asing di Jakarta, Senin (24/8/2015).
Jasa penukaran mata uang asing alias money changer sekarang ini dapat dengan mudah ditemukan, terutama di daerah pariwisata seperti bandar udara internasional dan area perbatasan dua negara. Meski jasa penukaran berserak, konsumen diharapkan berhati-hati agar mengurangi risiko pembohongan atau mendapatkan uang rusak bahkan palsu.

Upaya mengurangi risiko kerugian itu dapat dimulai dengan memilih penukaran valuta asing yang berizin. Penyelenggara jasa penukaran valuta mutlak harus berbentuk badan usaha bukan bank berbadan hukum Perseroan Terbatas. Hingga Januari 2017, ada sekitar 1.069 money changer yang beroperasi di seluruh Indonesia.

Bank Indonesia melakukan penertiban terhadap pelaku bisnis Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing. Dilansir Kontan.co.id, pada tahap pertama hingga 31 Maret 201, ada 783 jasa penukaran mata uang asing tidak berizin dan 122 telah mengajukan izin ke BI.

Pada 10-13 April, Bank Indonesia menemukan 184 pelaku bisnis Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Sumatera Utara, Pematang Siantar, dan Bali tanpa izin.

Dari total 184 pebisnis valuta tanpa izin itu, ada 18 pelaku telah mengajukan izin ke BI, 71 pelaku telah menghentikan layanan, dan 95 pelaku ditertibkan. Total ada sekitar 1.069 money changer per Januari 2017 yang beroperasi.

BI menerbitkan sejumlah money changer karena melakukan pelanggaran seperti melakukan pemasangan tanda izin palsu, penjualan izin kantor cabang oleh money changer berizin, kantor cabang tanpa izin BI, dan tidak dipasang identitas dan logo money changer.

Eni V. Panggabean, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI mengatakan, izin akan keluar setelah jasa penukaran valuta asing bukan bank memenuhi persyaratan. Jasa penukaran bukan bank yang belum mendapatkan izin karena belum membentuk badan hukum seperti perseroan terbatas (PT) dan tak memenuhi minimal modal.

Bank Indonesia mewajibkan pedagang valuta asing bukan bank memenuhi minimal modal Rp250 juta yang berlaku di DKI Jakarta, Denpasar, Bandung dan Batam. Di luar wilayah tersebut, modal minimal penukaran mata uang asing itu adalah Rp100 juta.

Pendirian usaha penukaran valuta asing diatur melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.

Badan usaha bukan bank yang akan melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia. Selain itu, Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham dari badan usaha bukan bank KUPVA wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.

Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) adalah kegiatan jual dan beli uang kertas asing serta pembelian cek pelawat. Yang dimaksud dengan cek pelawat atau Traveller's Cheque adalah cek perjalanan dalam valuta asing yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.

Pelaku Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing dilarang bertindak sebagai agen penjual cek pelawat dan melakukan transaksi derivatif seperti margin trading (transaksi jual beli mata uang tanpa diikuti pergerakan dana, melainkan hanya marjin selisih kurs). Perusahaan penukaran valuta juga dilarang melakukan transaksi jual dan beli uang kertas asing serta pembelian cek pelawat dengan penyelenggara KUPVA yang tidak memiliki izin dari Bank Indonesia.

Bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin dari Bank Indonesia atau melakukan hal-hal yang dilarang akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, kewajiban membayar, penghentian kegiatan usaha serta pencabutan izin.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...ng-tak-berizin

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Ekspor impor Indonesia masih bergantung pada Tiongkok

- Pilkada DKI, hasutan kekerasan seksual, dan tragedi Mei 98

- Menjemput TKI ilegal dengan pesawat pribadi

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
12.7K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.