tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Hakim Tolak Gugatan Alfamart soal Donasi



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim memutuskan tidak menerima gugatan PT Sumber Alfaria Trijaya dalam kasus permohonan keterbukaan informasi donasi konsumen.

"Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi tergugat," kata Ketua Majelis I Gede Swarsana di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (18/4).

"Dalam pokok perkara menghukum menyatakan gugatan tidak dapat diterima, menghukum pengugat membayar pokok perkara sebesar Rp 560.000," lanjut Gede.

Kuasa hukum Komisi Informasi Pusat (KIP) selaku tergugat, Agus Wijayanto Nugroho menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan dalam eksepsi bahwa KIP tidak bisa dijadikan tergugat sebagaimana sudah diatur dalam Perma maupun undang-undang. "Tapi kami sebenarnya berharap lebih, soal bagaimana majelis melihat penempatan Alfamart sebagai badan publik," kata Agus.

Kasus ini berawal dari permohonan konsumen bernama Musthalih Siradj lewat KIP agar Alfamart membuka laporan penggunaan uang donasi yang selama ini dihimpun. Sebab sepanjang 2015, Alfamart telah menghimpun dana sumbangan dari kembalian uang konsumen senilai Rp 33,6 miliar.

Musthalih juga mengklaim sudah beberapa kali bersurat kepada pihak manajemen Alfamart untuk meminta laporan keuangan. Namun, ia tidak puas lantaran hanya diberi gambar-gambar kegiatan. Sementara yang ia inginkan ialah laporan keuangan yang sudah diaudit oleh akuntan publik lantaran sebagai donatur ia merasa berhak melihat laporan tersebut.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Alfamart, Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan mengajukan kasasi. "Bagi kami sangat penting majelis hakim untuk menentukan apakah Alfamart itu badan publik atau bukan. Dan ini tidak dijawab, hanya eksepsinya diterima karena KIP berpendapat mereka itu tidak bisa digugat," kata Yusril usai sidang.

"Kami keberatan dengan hal itu, kalau KIP tidak bisa digugat, keputusannya sewenang-wenang. Jangan dianggap ini Mustolih menang, enggak," tambahnya.

Yusril menjelaskan bahwa ini adalah kali pertama KIP digugat ke pengadilan sehingga ia menilai hakim kebingungan. "Tidak ada putusan dari satu komisi independen yang tidak bisa digugat. Putusan belum masuk pokok perkara sama sekali," pungkasnya.(Teodosius Domina)

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...rt-soal-donasi

---

Baca Juga :

- 700 Polisi Tangerang Diterjunkan Bantu Amankan Pemungutan Suara Pilkada DKI

- Dipergoki Warga Curi Sepeda Motor, Pemuda Pengangguran Ini Babak Belur Dihajar Massa

- Pencuri Spesialis Sepeda Motor di Kontrakan Ditangkap Polisi

0
325
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Tribunnews.com
Tribunnews.com
icon
192.2KThread2KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.