tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
KPK Kejar Aktor di Balik Keterangan Palsu Miryam



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Elza Syarief.

Elza diperiksa terkait tersangka Miryam S Haryani dalam kasus pemberian keterangan palsu saat persidangan kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Kuasa Hukum Elza, Farhat Abbas mengatakan, kliennya dikonfirmasi terkait pertemuan pengacara muda Anton Taufik dengan Miryam pada pemeriksaan sebelumnya.

Anton diduga memengaruhi Miryam untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus e-KTP.

"Dalam pemeriksaan lalu, Ibu Elza dikejar, yang dikejar itu termasuk petinggi inisial SN dan RA, orang yang dianggap mengatur pertemuan (Antom Taufik dan Miryam)," kata Farhat di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/4/2017).

Menurut Farhat, RA dan SN merupakan petinggi partai. Namun Farhat tidak menjelaskan lebih lanjut kedua inisial nama yang disebutkan.

Farhat menduga, Anton Taufik, SN, dan RA bekerjasama dalam menghadapi kasus e-KTP.

"Mereka adalah jaringan. Ibu (Elza) didesak untuk itu. Untuk selanjutnya ibu membenarkan atau tidaknya itu setelah pemeriksaan ini," ujar Farhat.

Saat menjalani pemeriksaan pada Rabu (5/4/2017) lalu, Elza mengatakan pemeriksaan terkait kedatangan mantan anggota DPR Komisi II Miryam S Haryani ke kantornya, beberapa waktu lalu.

"Soal kedatangan Bu Yani ke kantor saya," kata Elza.

Elza mengakui, Miryam pernah mendatangi kantornya sebanyak tiga kali. Namun, ia enggan menjelaskan lebih jauh isi pertemuan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Elza membenarkan adanya pertemuan pengacara Anton Taufik dan Miryam di kantornya, membahas pencabutan BAP Miryam dalam kasus korupsi e-KTP.

"Iya bahas e-KTP. Iya (pertemuan itu terkait pencabutan BAP Miryam)," ucap Elza.

Sebelumnya, saat sidang kasus e-KTP, Kamis (30/3/2017), Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam BAP itu, Miryam menjelaskan soal pembagian uang dalam kasus e-KTP.

Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.

Miryam bahkan mengaku diancam oleh penyidik KPK saat menyampaikan keterangan dalam BAP.

Setelah dikonfrontasi dengan tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya saat mencabut BAP.

Atas perbuatannya, Miryam disangkakan melanggar pasal 22 jo pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang kesembilan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan e-KTP, jaksa KPK menghadirkan enam orang saksi.

Para saksi yang akan memberikan keterangan yakni, Mahmud pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Kemudian, Joko Kartiko Krisno, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi Bagian Perencanaan Sesditjen Dukcapil.

Selain itu, Toto Prasetyo, PNS di Ditjen Dukcapil dan Hendry Mamik. Kemudian, Ketua Tim Teknis dalam proyek e-KTP yakni Husni Fahmi.

Saksi terakhir yang akan memberikan keterangan adalah Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK menghadirkan sejumlah pejabat pemerintah dan pihak swasta yang pernah terkait dalam proses pengadaan.

Jaksa KPK ingin mengonfirmasi para saksi tentang dugaan kecurangan dalam pengadaan e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

Para saksi mengakui bahwa terjadi pertemuan antara tim teknis Kemendagri dan pihak swasta yang tergabung dalam konsorsium, meski belum diketahui pemenang lelang dan belum ada kontrak kerja sama.

Pihak konsorsium dan tim teknis telah bertemu untuk menyusun spesifikasi kebutuhan teknis dan hasilnya digunakan untuk menyusun harga yang telah digelembungkan. (rik/kps)

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...n-palsu-miryam

---

Baca Juga :

- Kantor Wapres Perintahkan LKPP Tidak Boleh Ribut Soal KTP Elektronik di Media

- LKPP: Kalau Saran Kita Didengar, Pengadaan e-KTP Tidak Akan Berujung Korupsi

- KPK Ancam Jemput Paksa Miryam Jika Tidak Hadir Besok

0
578
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Tribunnews.com
Tribunnews.com
icon
192.2KThread2KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.