• Beranda
  • ...
  • Tribunnews.com
  • Oknum Pejabat Pajak Didakwa Menerima Hadiah Sekitar Rp 2 Miliar untuk Mengurus Pajak

tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Oknum Pejabat Pajak Didakwa Menerima Hadiah Sekitar Rp 2 Miliar untuk Mengurus Pajak



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak dan Penyidik PNS pada Ditjen Pajak, Handang Soekarno didakwa menerima hadiah atau janji sebesar 148.500 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1.998.810.000 dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.

"Padahal patut diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuai dalam jabatannya," kata Jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (12/4/2017).

Uang tersebut merupakan sebagian dari jumah yang dijanjian Rp 6 miliar agar Handang membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Baca: Handang Bantah Fahri dan Fadli Zon Bermasalah Dalam Pajak

Permasalahan pajak tersebut antara lain pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta.

Diketahui bahwa kurun waktu 2015 sampai dengan tahun 2016, PT EK Prima Ekspor Indonesia mengajukan permohonan restitusi pajak Rp 3.533.578.900.

Kemudian pada Juni 2016, KPP Enam memberikan imbauan kepada PT EKP agar melunasi utang PPN atas pembelian kacang mete gelondong tahun 2014 sebesar Rp 36.876.570.880 dan tahun 2015 Rp 22.406.967.720.

Untuk mengurus permasaahan pajak tersebut, Rajamohanan menjanjikan 10 persen dari total nilai STP PPN RP 52.364.730.649 yang kemudian dibulatkan menjadi Rp 6 miliar.

Kesepakatan tersebut dihasilkan saat pertemuan antara Handang dan Rajamohanan di Restoran Nippon Kan Hotel Senayan Jakarta.

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...mengurus-pajak

---

Baca Juga :

- Penyuap Pejabat Ditjen Pajak Dituntut Pidana Penjara 4 Tahun

- Jaksa KPK Anggap Keterangan Adik Ipar Jokowi Tak Logis

- Rajamohanan Nair, Penyuap Pejabat Ditjen Pajak Dituntut Penjara 4 Tahun dan Denda Rp 250 Juta

0
322
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Tribunnews.com
Tribunnews.com
icon
192.2KThread2KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.