tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Berikan Perlindungan Ekstra Pada TKI, Pemerintah Tambah Atase Ketenagakerjaan



Guna memperkuat perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan berencana menambah Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) di sejumlah negara yang banyak menerima penempatan TKI.

“Dengan adanya Atnaker, kewenangan Negara dalam melindungi TKI makin maksimal,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Hery Sudarmanto di kantornya, Selasa, (11/4/2017).

Menurut Hery, Presiden Joko Widodo telah memberi sinyal positif terhadap rencana tersebut.

Secara teknis, Kemnaker juga telah mengkomunikasikannya dengan Kementerian Luar Negeri sejak bulan lalu.

Saat ini, pemerintah RI hanya memiliki Atnaker di empat Negara, yaitu Arab Saudi (di Riyadh), Kuwait, Malaysia dan Uni Emirat Arab.

Padahal, selain di negara itu, jutaan TKI tersebar di belasan negara lain, yang keterwakilan pemerintah RI dalam hal ketenagakerjaan hanya diwakili oleh Staf Teknis Tenaga Kerja. Hal inilah yang menyebabkan perlindungan TKI jadi kurang maksimal.

“Bagaimana bisa maksimal, jika upaya perlindungan hanya diberikan oleh Staf Teknis yang tidak memiliki kewenangan diplomatik. Lain halnya Atase yang memiliki kekebalan dan kewenangan diplomatik,” tambah Hery.

Rencananya, penambahan Atase Ketenagakerjaan akan terjadi di Hong Kong, Korea Selatan, Brunei Darussalam, Qatar, Jordania serta Saudi Arabia (Jeddah).

Di negara-negara tersebut, Staf Teknis Tenaga Kerja yang telah ada akan dinaikkan menjadi Atase Ketenagakerjaan.

Menurut Hery, pengisian pejabat Atase Ketenagakerjaan akan secara serempak dilakukan pada Juli 2017.

Adapun pejabat Staf Teknis Tenaga Kerja akan diperpanjang hingga menjelang pengangkatan pejabat Atase Ketenagakerjaan.

Terpisah, Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno mengatakan, tidak adanya Atase Ketenagakerjaan di suatu Negara, menjadikan upaya perlindungan terhadap TKI yang tertimpa masalah tidak berjalan ideal.

“Bagaimana bisa melindungi TKI, kalau yang akan dilindungi (TKI) dengan yang akan melindungi (Staf Teknis Tenaga Kerja), sama-sama tidak memiliki kekebalan diplomatik,” kata Soes.

Berbeda dengan pejabat Atase Ketenagakerjaan yang memiliki kekebalan diplomatik seperti duta besar.

Sekadar perbandingan, lanjutnya, jumlah warga Negara Philipina yang bekerja di luar negeri tak sebanyak jumlah TKI di luar negeri.

Namun, Philipina memiliki  Atase Ketenagakerjaan di 37 negara yang menerima tenaga kerja Philipina. (*)

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...etenagakerjaan

---

Baca Juga :

- Pemasok TKI Terbanyak, Komisi IX DPR Harapkan PTSP Indramayu Harus Lebih Baik

- Kemenlu Masih Melacak Pengirim 300 Orang TKI ke Riyadh

- Sekitar 300 TKI Disekap di Arab Saudi, Sebagian Besar dari NTB

0
414
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Tribunnews.com
Tribunnews.com
icon
192.2KThread2KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.