tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Lagi, Bareskrim Sita Rp 4 M dari Tersangka Pungli di Pelabuhan Samarinda



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri kembali melakukan penyitaan uang dari tersangka kasus pemerasan atau pungli di Pelabuhan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur.

Sebanyak Rp 4 miliar disita dari tersangka Dwi Harianto selaku Sekretaris Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudra Sejahtera (Komura).

Demikian disampaikan Direktur II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, di kantornya, Gedung KKP, Gambir, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Baca: Sebelum Jemput Paksa, Bareskrim Beri Kesempatan Anggota DPRD Samarinda Penuhi Panggilan

Menurut Agung, sebelum itu pihaknya menyita Rp 6,1 miliar saat operasi tangkap tangan (OTT) di Pelabuhan Palaran pada 17 Maret 2017 dan memblokir deposito Koperasi Komura bernilai Rp 326 miliar.

"Kemudian ada tambahan penyitaan Rp4 miliar dari Tersangka DH," kata Agung.

Selain rekening berisi Rp 4 miliar, penyidik juga menyita dokumen-dokumen berisi daftar aliran dana, 9 mobil mewah dan 7 motor, saat menggeledah lima rumah tersangka Dwi Harianto. Lima rumahnya juga disita.

Menurut Agung, saat ini tim penyidiknya masih melakukan penelusuran kepemilikan dan asal-usul aset tersebut.

Diberitakan, tim Bareskrim melakukan Operasi Tankap Tangan (OTT) pungli di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Palaran, Samarinda, 17 Maret. Saat itu, ditemukan uang sebanyak Rp6,1 miliar dari kantor Koperasi Komura selaku pihak yang melakukan pengenaan tarif bongkar muat peti kemas.

Dari penyidikan, diketahui uang tersebut diduga bagian hasil pemerasan yang dilakukan oleh pihak Koperasi Komura bersama ormas Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB).

Sejauh ini, empat orang dari Koperasi Komura dan ormas PDIB ditetapkan sebagai tersangka.

Keempatnya adalah Heri Susanto Gun atau Abun alias HS selaku ketua ormas PDIB, Nur Arsiansyah alias NA selaku sekretaris PDIB, Dwi Harianto selaku Sekretaris Koperasi Komura, serta anggota DPRD Samarinda Jafar Abdul Ghafar selaku Ketua Komura.

Selain pemerasan, keempatnya dijerat undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...uhan-samarinda

---

Baca Juga :

- Haikal, Lulusan SMP Peretas 4.600 Situs Itu Minta Maaf

- Saksi Psikologi: Polisi Gegabah Jadikan Transkip Sebagai Alat Bukti

- Mabes Polri Cokok 12 Remaja Diduga Meretas Rekening Pembelian Tiket

0
486
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Tribunnews.com
Tribunnews.com
icon
192.2KThread2KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.