metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Sidang KTP-el, Anas Urbanigrum Janji Mengungkap Fakta


Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Anas Urbaningrum berjanji mengungkap fakta seputar proyek kartu tanda penduduk elektronik. Ia membantah ikut menikmati uang dari proyek senilai Rp5,9 triliun itu.


'Prinsipnya adalah saya akan membantu KPK untuk membedakan mana fakta mana fiksi, mana cerita kosong, mana keterangan yang benar, mana fitnah,' kata Anas saat tiba di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 6 April 2017.


Siang ini, Anas diperiksa di pengadilan sebagai saksi kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan KTP-el. Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto disebut pengusaha Andi Narogong menyerahkan fee dari proyek KTP-el kepada Anas.


Anas mengaku tidak mengenal Andi Narogong. Menurut dia, tidak ada uang proyek KTP-el yang ia terima. 'Saya punya teman namanya Andi juga, tapi bukan Andi Narogong. Daun jambu aja tidak ada apalagi aliran uang,' kata Anas.


Dia pun menolak dakwaan yang menyebut ada aliran uang KTP-el untuk kongres Partai Demokrat. Anas mengatakan, semua akan terbukti dalam persidangan, apakah dakwaan itu karangan atau fakta.


Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto disebutkan, sekira Juli-Agustus 2010, DPR RI mulai membahas RAPBN tahun anggaran 2011. Di antaranya anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP elektronik).


Andi Narogong disebut beberapa kali melakukan pertemuan dengan beberapa anggota DPR RI khususnya Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazruddin dari Demokrat, serta Setya Novanto dari Golkar.


Dua partai yang menjadi representasi dominan di DPR ini diminta mendorong Komisi II DPR RI menyetujui anggaran proyek KTP-el. Setelah beberapa kali pertemuan, diperoleh kesepakatan bahwa DPR RI akan menyetujui anggaran pengadaan KTP-el sesuai grand design pada 2010 yakni kurang lebih senilai Rp5,9 triliun.


Selama penganggaran dan pengadaan, aliran dana fee diserahkan Andi lewat Kementerian Dalam Negeri atau perantara. Disebut dalam dakwaan, penerima fee antara lain Anas Urbaningrum dan Nazaruddin, dengan nilai Rp574,2 miliar.


 

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/yN...ngungkap-fakta

---

Kumpulan Berita Terkait :

- KPK akan Jerat Miryam Haryani dengan Pasal 21 dan 22

- Pengacara Elza Syarief Dipanggil KPK

- Kantongi Bukti dari KPK, Bamsoet Berniat Laporkan Miryam ke Bareskrim

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
786
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.idKASKUS Official
23KThread598Anggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.