tinyladyAvatar border
TS
tinylady
KPI Hentikan Sementara Siaran "Dahsyat" RCTI


Dilansir dari media online Kompas.com, bahwa Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara program "Dahsyat" RCTI selama tiga hari.

Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat sanksinya yang disampaikan ke RCTI, Jumat (24/3/17).

Dalam surat sanksi yang dikeluarkan KPI, penghentikan penayangan "Dahsyat" itu akan dilakukan pada tanggal 13, 14, dan 19 bulan April tahun 2017.

“Selama menjalankan sanksi tersebut, RCTI tidak diperkenankan menyiarkan program dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain, sesuai dengan Pasal 80 ayat (2) SPS KPI Tahun 2012,” tambahnya.

Seperti dikutip Kompas.com dari laman resmi KPI Pusat, program yang ditayangkan di RCTI pada 8 Februari 2017 pukul 09.11 WIB dan 1 Maret 2017 pukul 08.49 WIB kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.

Menurut keterangan KPI Pusat, pelanggaran yang dilakukan "Dahsyat" adalah memuat perkataan yang merendahkan.

Selain itu, ada pula adegan seorang pria yang mengendarai mobil dengan maju, mundur, dan lalu mengerem mendadak dengan kondisi terdapat pria lain di dalam bagasi yang tertutup pada mobil tersebut.

Menurut KPI, hal-hal tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan terhadap anak, serta penggolongan program siaran.

Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano mengatakan, muatan perkataan dan perilaku tersebut seharusnya tidak ditayangkan karena dapat memberi pengaruh buruk pada khalayak yang menonton.

Menurut media online Tabloid Bintang, ini bukan pertama kalinya DahSyat mendapat Teguran dari KPI. Sudah berulang kali program DahSyat ditegur KPI. Bahkan pada 2013 DahSyat pernah mendapat sanksi sejenis, yaitu berhenti tayang sementara.

Berikut 5 Teguran KPI untuk DahSyat RCTI.

1. Zaskia Gotik Melecehkan Pancasila



Program DahSyat pernah ditegur KPI lantaran Zaskia Gotik dianggap melecehkan lambang negara. Tertulis di surat bernomor 308/K/KPI/03/16, Jumat (17/3/16) pada program DahSyat segmen 'Cerdas Cermat Bersama Cecepy', ada pertanyaan terkait Proklamasi. Zaskia Gotik menjawab, proklamasi terjadi "Setelah adzan subuh tanggal 32 Agustus." Lalu, saat diberi pertanyaan lambang dari Pancasila, sila ke 5, Zaskia Gotik menjawab "Bebek Nungging".
KPI Pusat menganggap jawaban-jawaban tersebut menghina dan merendahkan kehormatan lambang negara serta melecehkan sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran, serta penghormatan terhadap lambang negara.

2. Raffi Ahmad Dihipnotis



Pada 1 Juli 2014, KPI memberikan Teguran Tertulis untuk DahSyat. Pada episode tersebut ada adegan dimana Uya Kuya melakukan terapi phobia kepada Raffi Ahmad yang phobia pada rambutan. Pada saat Raffi telah berhasil diterapi, dia membayangkan rambutan seperti seorang bayi kemudian menciuminya. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.
Sebelumnya, lewat Surat Edaran No.1508/K/KPI/06/14, KPI mengumumkan Penghentian Praktek Hypnosis, Hypnoterapi dan Relaksasi di Lembaga Penyiaran pada tanggal 27 Juni 2014.

3. Dokter Boyke Bahas Kualitas Sperma



Tanggal 12 Januari 2015, DahSyat kembali terkena Teguran Tertulis dari KPI. DahSyat pada tanggal 6 Januari 2015 dianggap melakukan pelanggaran. Episode itu menayangkan pembicaraan mengenai tips agar cepat hamil ala dr. Boyke yang di dalamnya banyak membicarakan hal-hal dewasa, termasuk soal kualitas sperma. KPI Pusat menilai muatan-muatan tersebut sangat tidak tepat disiarkan pada siang hari di bawah pukul 22.00 serta dapat menimbulkan ketidaknyamanan pada masyarakat.
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, norma kesopanan dan kesusilaan, penggolongan program siaran, ketentuan jam tayang serta pelarangan dan pembatasan seksualitas khususnya program bincang-bincang seks.

4. Menempelkan Lidah pada Kipas Angin yang Menyala

Pada 26 Maret 2015, KPI lagi-lagi memberikan Teguran Tertulis untuk DahSyat. Pelanggaran ditemukan pada tayanagn 10 Maret 2015. Program tersebut menayangkan adegan seorang pria menempelkan lidahnya pada kipas angin yang menyala.
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, larangan muatan adegan berbahaya serta penggolongan program siaran.

5. Melecehkan Agama

Pelanggaran serius pernah dilakukan DahSyat pada episode 24 Desember 2013. Tayangan tersebut menayangkan adegan Raffi Ahmad bertanya kepada bintang tamu, Chef Renne Tanjung, “Kamu Natal nggak?” dan kemudian Chef Renne menjawab : “Nggak!” lalu Raffi bertanya, “Kamu nggak Natal ya?” Chef Renne menjawab, Nggak, saya Islam prose*an.”
Rapat pleno KPI Pusat yang diselenggarakan pada Selasa, 9 April 2013 telah membahas keberatan RCTI dan memutuskan bahwa KPI Pusat tidak dapat menerima permintaan RCTI untuk mengubah sanksi administratif Penghentian Sementara selama 3 (tiga) hari penayangan sebagaimana isi surat KPI Pusat No. 138/K/KPI/03/13.
Untuk itu, KPI Pusat meminta RCTI untuk segera menjalankan sanksi administratif yang wajib dilaksanakan antara tanggal 10-24 April 2013.
anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
68.9K
577
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita Dunia Hiburan
Berita Dunia Hiburan
icon
24.7KThread3.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.