BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Revisi aturan transportasi online jadi polemik baru

Pengemudi angkutan umum yang tergabung dalam Aliansi Moda Transportasi Umum Jabar berunjukrasa di depan Gedung Sate memprotes keberadaan angkutan umum online, di Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/3/2017)
Para pengusaha angkutan kota di Kabupaten Bogor menilai pemerintah melakukan diskriminasi dengan membiarkan keberadaan angkutan berbasis aplikasi (daring/online).

Sebagai bentuk protes, sejumlah sopir angkot di Bogor melakukan aksi mogok beroperasi pada Senin (20/3/2017).

Namun menjelang malam, aksi protes malah berujung pada "sweeping" (penarikan paksa) penumpang-penumpang yang kedapatan menggunakan ojek online. Akibatnya, keributan antarkedua massa transportasi ini menjadi tak terhindarkan.

Gelombang perselisihan di antara dua jenis moda transportasi massa ini memang tak anyar. Sejak keberadaan angkutan berbasis aplikasi, keributan semacam ini nyaris selalu terjadi di kota-kota besar di Indonesia.

Kasus di Bogor sendiri berujung pada ketidakpuasan pengusaha angkutan umum konvensional yang menganggap prosedur perizinan operasional angkutan umum lebih rumit ketimbang angkutan online.

Ditambah, adanya revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yang membuat persaingan antara kedua jenis angkutan ini menjadi tidak seimbang.

"Kita (angkot) sudah ketinggalan jauh. Taksi saja kalah bersaing, apalagi angkot, mau diapakan juga tetap kalah bersaing," ujar Gunawan, Ketua Organda Kabupaten Bogor, dalam Pikiran Rakyat.

Untuk diketahui, salah satu poin dalam revisi peraturan tersebut adalah penetapan tarif batas atas dan bawah pada angkutan berbasis aplikasi. Hal ini dilakukan pemerintah untuk menjaga kesetaraan tarif pada semua jenis angkutan umum di jalanan.

Selain itu, revisi tarif ini juga untuk melindungi konsumen agar tidak dirugikan, khususnya pada jam-jam sibuk.

"Jangan sampai saat permintaan tinggi kemudian perusahaan menaikkan harga sesukanya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto, dalam KOMPAS.com.

Meski begitu, Kemenhub hingga saat ini belum mengumumkan batas tarif atas dan bawah untuk transportasi online yang akan mulai berlaku 1 April 2017.

Menurut Pudji, nantinya penetapan tarif itu akan kembali lagi pada pemerintah daerah masing-masing, khususnya gubernur.

Di sisi lain, adanya payung hukum baru ini juga tidak serta-merta diterima begitu saja oleh para pengusaha transportasi online.

Para pemain Go-Jek, Grab, dan Uber--layanan penyedia transportasi online-- merasa keberatan dengan adanya pengaturan tarif yang juga berlaku pada taksi konvensional ini.

Dalam surat bersama yang diteken ketiganya, Jumat (17/3/2017), mereka sepakat menganggap teknologi sudah cukup untuk memberi perhitungan harga yang akurat.

Selain itu, ada kekhawatiran juga penentuan tarif itu hanya akan membuat masyarakat kesulitan mendapatkan layanan transportasi dengan harga terjangkau.

"Kami menilai penentuan batas biaya angkutan sewa khusus yang direncanakan akan ditetapkan oleh Gubernur sesuai wilayah ketersediaan layanan tidak sesuai dengan semangat untuk menghadirkan kesepadanan harga tersebut," tulis ketiganya, seperti yang dilansir dalam Tribunnews.

Menanggapi ini, anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI), Alvin Lie mengimbau Kemenhub tetap menjalankan aturan sebelumnya.

Alvin berdalih diberlakukannya Revisi Permenhub terkait dengan kualitas kendaraan. Ia menilai perang tarif yang terjadi di antara para penyedia jasa transportasi berbasis online dapat mempengaruhi kualitas armada yang digunakan.

Alvin pun berharap peraturan ini bisa diterima tak hanya oleh pelaku transportasi online saja, melainkan juga pelaku transportasi konvensional.

"Nanti kalau memang perlu ada perbaikan-perbaikan, itu kan bisa dibicarakan. Tapi jangan belum apa-apa, sudah menolak dulu," kata Alvin.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...i-polemik-baru

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Proteksionisme AS unggul dalam pertemuan menteri keuangan G20

- Banjir Rancaekek Bandung dan pabrik tekstil

- Nasabah BTN kebobolan Rp255 miliar

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
883
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
icon
13.4KThread730Anggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.