rajamangsaAvatar border
TS
rajamangsa
Anies Kian Terpojok, Reklamasi Proyek Nasional dimana Gubernur DKI hanya Eksekutor


Langkah politisasi reklamasi tampaknya jadi pepesan kosong. Upaya untuk menjadikan reklamasi sebagai jualan politik, harus menghadapi realitas bawa langkah tersebut tidak tepat.

Emmy Hafild, salah satu juru bicara tim pemenangan pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta nomor pemilihan dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, mengatakan reklamasi di Teluk Jakarta merupakan proyek pemerintah pusat. Ahok sebagai gubernur Jakarta yang kini non-aktif karena harus kampanye pada Pilkada DKI 2017 hanyalah eksekutor proyek tersebut.

"Itu proyek nasional. Jadi gubernur DKI hanya eksekutor karena rencana dikerjakan di pemerintah pusat dan perencanaan terakhir dilakukan menteri perekonomian era SBY, Hatta Rajasa. Ini proyek nasional, bukan DKI saja, untuk menyelamatkan DKI," kata Emmy sebagaimana dilansir Kompas.com, Jumat (17/3/2017).

Emmy menegaskan, sebagai eksekutor, Ahok berupaya untuk menjalankan reklamasi lebih baik dari reklamasi yang dilakukan sebelumnya. reklamasi di Jakarta, lanjut dia, sudah mulai dikerjakan sejak 1972, termasuk Ancol, Dunia Fantasi, Pantai Indah Kapuk, Pantai Mutiara, hingga Greenbay.

"reklamasi sebelumnya yang penggusuran terhadap nelayan untuk perumahan mewah, Ancol, nelayan disingkirkan. Kali ini gubernur ingin melakukan suatu berbeda. Kalaupun reklamasi, rakyat Jakarta akan mendapat keuntungan sebesar-besarnya dan nelayan tidak disingkirkan, malah diberdayakan," kata dia.

Menurut Emmy, reklamasi harus dilakukan untuk menyelamatkan Teluk Jakarta yang tercemar. Warga di pesisir Jakarta beraktivitas di pinggiran kali yang sudah tercemar.

"Sebagai negara punya ibu kota yang pantainya seperti itu, airnya hitam dan bau, masa mau dibiarin. Lalu mau diapain supaya layak huni? Harus dibuat ekosistem baru buatan," ucap Emmy.

Dengan adanya reklamasi, pantai yang tercemar bisa terendam dan ditanami bakau. Di depan tanaman bakau tersebut dibuat permukiman baru yang layak. Nantinya, pulau hasil reklamasi itu akan dibagi dalam tiga zonasi, yakni permukiman, komersial, dan fasilitas pemerintah.

"Itu yang direncanakan pemerintah pusat. Gubernur ingin kalau ini (pulau reklamasi) jadi wilayah DKI, maka ini jadi sesuatu yang baru untuk warga seluruh kelas," tutur dia.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kemarin mengabulkan gugatan nelayan atas SK Gubernur DKI tentang pelaksanaan izin reklamasi untuk Pulau F, I, dan K pada Kamis (16/3/2017). Hakim mewajibkan agar SK Gubernur DKI tersebut dicabut.

Di luar soal sengketa reklamasi di PTUN, yang juga tak kalah menarik tentu saja janji politik Anies-Sandi untuk menghentikan reklamasi. Padahal, reklamasi merupakan amanat pemerintah pusat yang secara teknis diesksekusi oleh Pemprov DKI. Bagaimana jadinya, jika Anies-Sandi terpilih dan lantas membangkakng terhadap Istana?

http://megapolitan.kompas.com/read/2...anya.eksekutor
0
6K
74
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.