victimofgip.77Avatar border
TS
victimofgip.77
PTUN Cabut Izin Tiga Pulau Reklamasi, Bukti Ahok Tak Bersih dan Melanggar Hukum
JAKARTA – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan nelayan atas izin reklamasi Pulau F, I, dan K di Teluk Jakarta yang dikeluarkan Pemprov DKI merupakan bukti bahwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) seorang yang gegabah dan suka melanggar hukum.

Demikian pernyataan resmi dari Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak), Lieus Sungkharisma, yang diterima Okezone, Sabtu (18/3/2017).

Ia menuturkan bahwa putusan PTUN merupakan refleksi dari upaya-upaya keras Ahok dalam memuluskan proyek reklamasi yang merugikan masyarakat. “Ini satu lagi bukti Ahok itu bukan orang baik dan bersih,” kata Lieus


“Kebusukan tak bisa lagi ditutup-tutupi. Inilah saatnya kebenaran harus menang,” ujarnya lagi.

Lieus menilai Ahok menganggap DKI sebagai perusahaan pribadi selama menjabat sebagai Gubernur Jakarta. Hal ini dicontohkan dengan salah satu alasan hakim PTUN menolak reklamasi karena Ahok tidak melakukan proses konsultasi publik dengan benar dalam penyusunan kajian analisis dampak lingkungan (Amdal).

Padahal, syarat itu tertera dalam Pasal 30 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Lieus berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mematuhi putusan Majelis Hakim PTUN untuk segera menghentikan semua kegiatan yang terkait reklamasi di Teluk Jakarta. Ia juga meminta pelaksana tugas (Plt) gubernur DKI, Soemarsono, untuk tidak melakukan banding.

“Sudahlah. PTUN kan sudah memutuskan bahwa proyek reklamasi itu melanggar hukum dan lebih besar kerugian yang ditimbulkannya ketimbang manfaatnya. Lebih baik energi dan uang Pemprov digunakan untuk kegiatan yang lebih bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat Jakarta daripada terus menerus berperkara di pengadilan,” katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Jakarta pada sidang putusan Kamis 16 Maret 2017, mengabulkan gugatan Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) dan WALHI atas Surat Keputusan Gubernur Nomor 2.485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau K di Teluk Jakarta kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.

Kemudian dalam sidang selanjutnya, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan nelayan atas reklamasi Pulau F yang dilakukan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan para penggugat.

Sedangakan dalam sidang terakhir, hakim membatalkan izin reklamasi untuk Pulau I yang diberikan Pemprov DKI kepada PT Jaladri Kartika Ekapaksi. Adapun pihak tergugat berasal dari komunitas nelayan dan sejumlah aktivis pemerhati lingkungan hidup.


http://m.okezone.com/read/2017/03/18...source=news_hl

Hukum dibengkokkan untuk kepentingan kroni kroni si Hoktod. Menjijikkan
0
2.1K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.