phdinhatred
TS
phdinhatred
Kemenkumham: Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Lindungi Masyarakat
Kemenkumham: Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Lindungi Masyarakat

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, berlakunya aturan baru dalam pembuatan paspor merupakan upaya perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri.

Dalam surat edaran nomor IMI-02177.GR.02.06 tahun 2017 tentang pencegahan tenaga kerja Indonesia non-prosedural, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberikan syarat bagi pemohon paspor. Pemohon harus memiliki tabungan atas nama pemohon dengan jumlah minimal sebesar Rp 25 juta.

"Ketentuan tersebukan bukan mendiskriminasi justru melindungi masyarat. Gunanya untuk pastikan orang yang ingin buat paspor motifnya asli," kata Agung saat dihubungi, Sabtu (18/3/2017).

(Baca: Menaker: Syarat Tabungan Rp 25 juta Pembuatan Paspor untuk Cegah TKI Nonprosedural)

Agung menyebutkan, pada Maret 2017 telah terdapat 900 orang TKI non-prosedural yang dipulangkan dari Johor, Malaysia, melalui Tanjung Pinang, Riau. Sedangkan sejak Januari hingga Maret 2017, telah terdapat 2.200 orang TKI non-prosedural yang telah dipulangkan.

Menurut Agung, dari jumlah itu, para TKI yang dipulangkan tidak berada dalam kondisi yang baik, baik fisik maupun psikologis.

"Mereka tereksploitasi. Kerja tanpa gaji, gaji mereka lebih rendah dari yang ada di Indonesia. Mereka ditakut-takuti. Kalau ini yang terjadi yang rugi adalah indoneisa, belum lagi orang yang dipulangkan dari peti mati," ucap Agung.

Selain itu, Agung mengatakan, Kementerian Luar Negeri rata-rata menangani 600 WNI di seliruh dunia.

(Baca: Kekhawatiran Warga dengan Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Buat Paspor)

Dari jumlah itu, 90 persen merupakan TKI non-prosedural. Bila tidak mengikuti prosedur untuk berangkat ke luar negeri, Agung mengatakan pemerintah akan kesulitan memberikan perlindungan karena adanya perbedaan yurisprudensi. Terlebih bila terancam hukuman mati.

"Sampai tahun 2016 ada 32 orang WNI yang dihukum mati. Itu semunya nonprsedural dan ada 300 lebih yang terancam hukuman mati," ujar Agung.

Terdapat enam lembaga pemerintah yang berperan dalam memberika perlindungan kepada WNI. selain Ditjen Imigrasi, ada Kemenlu, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), dan Kementerian Agama, serta Polri.

Penulis: Lutfy Mairizal Putra

Editor: Sabrina Asril


Kemenkumham: Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Lindungi Masyarakat - Kompas.com
http://nasional.kompas.com/read/2017/03/18/18004451/kemenkumham.syarat.tabungan.rp.25.juta.untuk.lindungi.masyarakat


Dapat angka 25jt drmn nih emoticon-Ngakak
Ini kementerian mau kasih kerjaan jutaan tki apa gimana nih!
Tongkol!
0
6.7K
139
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.