emirazioAvatar border
TS
emirazio
Kredit sama perorangan
selamat siang agan2, mau tanya ini ane berencana beli rumah 2nd di perumahan dari perorangan dengan sistem pembayaran setengah dari harga rumah dibayar dimuka dan sisanya bisa dicicil selama 4 tahun setengah dan saya dipersilahkan menempati langsung rumahnya, kalau dari penjual nanti akan dibuatkan surat perjanjian dengan metrai, yg ingin saya tanyakan sebenarnya prosedur jual beli rumah seperti ini dengan sisa pembayaran dicicil yg benar bagaimana ya untuk keamanan bersama biar sama2 enak karena menurut penjual surat ada dinotaris sdh lunas dari developer lagi proses balik nama kata penjual kalau mau balik langsung nama saya mungkin bisa karna menurut dia msh nama pt dan dia sdh bayar uang balik nama 5 jt rupiah, saya kurang mengerti prosedur jual beli rumah dan tanah mohon pencerahan dari agan2 yg mengerti sebaiknya bagaimana
Diubah oleh emirazio 18-03-2017 05:13
0
452
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.5KThread2.1KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.