tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Kalau Sobek atau Injak Al Quran, Dia Menghina Agama



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menilai tindakan yang dianggap menodai agama adalah ketika seseorang merobek atau menginjak-injak kitab suci.

Sementara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok didakwa telah melakukan penodaan agama karena pernyataannya.

"Kalau berkaitan dengan pasal 156 A KUHP, kalau dia sobek atau injak Al-Quran, dia menghina. Tapi karena ini pernyataan, harus dilihat secara holistik," kata Eddy dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).

Eddy Hiariej menyarankan agar pengadilan menghadirkan ahli bahasa dan ahli agama dalam persidangan tersebut.

Menurut dia, kasus ini perlu dilihat secara konstektual.

"Jika ingin lebih dalam lagi apakah orang ini punya niat dalam menyatakan hal tersebut juga perlu dihadirkan ahli fisiologi untuk membaca gerak tubuh," kata Guru Besar Fakultas Hukum UGM Yogyakarta tersebut.

Ahok didakwa telah melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah saat berpidato pada saat kunjungan kerjanya ke Kepulauan Seribu pada September tahun lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.(Kurnia Sari Aziza)

Sumber : http://www.tribunnews.com/metropolit...menghina-agama

---

Baca Juga :

- Saksi yang Dihadirkan Ahok Dinilai Menguatkan Dakwaan Jaksa

- Saksi Sarankan Ahli Gerak Tubuh Dihadirkan Dalam Sidang untuk Jelaskan Gesture Ahok

- Saksi Ahli: Kalau Bicara Niat, Hanya Tuhan dan Pelakunya yang Tahu

0
365
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Tribunnews.com
Tribunnews.comKASKUS Official
192.2KThread2KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.