metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Ipar Jokowi Kembali Disebut di Sidang Kasus Suap


Metrotvnews.com, Jakarta: Nama ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, kembali muncul pada persidangan kasus suap pejabat Ditjen Pajak. Namun, peran Arif dalam kasus ini masih belum tersingkap.


Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Senin, 6 Maret 2017, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi dari Dirjen Pajak. Salah satunya Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jakarta Khusus, Wahono Saputro.


Pada persidangan tersebut, jaksa sempat menunjukkan bukti percakapan lewat aplikasi berpesan antara Wahono dengan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno. Handang merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.


Wahono dan Handang membicarakan soal permasalahan pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia. Keduanya juga menyebut nama Arif. 'Itu (Arif) kalau menurut pak Handang masih saudara sama Presiden kita,' kata Wahono.


Masih dalam percakapan tersebut, Wahono menyampaikan jika Arif telah bertemu dengan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv dan Direktur Jendral Pajak Ken Dwijugiasteadi. Pertemuan ketiganya ditengarai membicarakan persoalan pajak PT EKP.


Berdasarkan cerita Haniv, Wahono menyimpulkan Arif merupakan teman dekat Haniv. Namun, ia sendiri tidak bisa memastikan seberapa dekat keduanya.


'Saya berpendapat Haniv kenal sama Arif,' kata dia.


Sebelumnya, nama Arif Budi Sulistyo disebut dalam surat dakwaan terhadap Country Director PT EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair. Dalam surat dakwaan, Arif disebut diminta bantuan oleh Rajamohanan untuk menyelesaikan persoalan pajak yang dihadapi PT EKP di tingkat Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam.


Arif juga diduga mengenal baik Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv. Ia juga disebut pernah bertemu dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.


Usai pertemuan Arif dan Dirjen Pajak, Kepala KPP PMA Enam Johnny Sirait membatalkan surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP. Selain itu, Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Haniv, atas nama Dirjen Pajak mengeluarkan keputusan pembatalan terhadap tagihan pajak terhadap PT EKP.


PT EKP yang disebutkan JPU KPK dalam surat dakwaan tengah mengajukan beberapa permohonan dan kendala seputar pajak, yakni: pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (Restitusi); Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (STP PTN); Penolakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty); Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak PKP; dan pencabutan Pemeriksaan Bukti Permulaan.


Nilai restitusi pajak PT EKP dari 2012 sampai 2014 nilainya mencapai Rp3,53 miliar. Sedangkan tunggakan hutang PT EKP nilainya mencapai Rp36,87 miliar (2014) dan Rp22,4 miliar (2015).


Rajesh, sapaan Rajamonahan, didakwa pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindak Pidana Korupsi atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001.


Kasus ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) Handang beberapa waktu lalu. Dalam operasi tersebut KPK menyita uang sebesar USD148.500 atau sekitar Rp1,9 miliar. Diduga, uang merupakan suap terkait berbagai permasalahan pajak dari PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/Wb...ang-kasus-suap

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Pejabat Pajak Kembali Dipanggil KPK

- KPK Panggil 4 Pejabat Pajak

- KPK Periksa Kepala Kanwil Pajak DKI Jakarta

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
627
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.id
icon
23KThread598Anggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.