tribunnews.com
TS
MOD
tribunnews.com
Pasangan Calon Tak Perlu Lapor Dana Awal Kampanye di Putaran Dua Pilkada DKI



Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon tidak perlu melaporkan dana awal kampanye dalam putaran dua Pilkada DKI.

Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno mengatakan di putaran dua pasangan calon hanya perlu melaporkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang diserahkan di akhir masa kampanye.

Baca: Sikap MK Soal Sidang Sengketa Hasil Pilkada Dinilai Kontradiktif

"Jadi kalau yang putaran pertama itu, kita pakai dana awal, dana penerimaan dan laporan akhir, sekarang hanya perlu laporan akhirnya saja," kata Sumarno kepada wartawan, Jakarta, Minggu (5/3/2016).

Ia mengatakan penerimaan pasangan calon dari partai dan pihak ketiga lainnya nantinya akan tetap sama seperti putaran pertama.

Baca: Wakil Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot: KPU DKI Tak Profesional dan Kinerjanya Amatiran

Rp 75 juta untuk sumbangan dari individu dan Rp 750 juta dari badan hukum atau koorporasi.

Sementara untuk batas atas dana kampanye, dirinya menyebut akan dibahas kembali dengan tim pemenangan pasangan calon.

"Kalau batas atas, nanti kita bicarakan lagi, karena ini kan masa kampanyenya tidak akan terlalu lama," kata Sumarno.

Sumber : http://www.tribunnews.com/metropolit...ua-pilkada-dki

---

Baca Juga :

- Sandiaga Uno: Percuma Gedung Tinggi dan Jembatan Bagus Kalau Warganya Stress

- Sandiaga Uno: Anak Muda Bukan Hanya Cerdas dan Pintar, Tapi Harus Berakhlak Baik

- Wakil Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot: KPU DKI Tak Profesional dan Kinerjanya Amatiran

0
281
0
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Tribunnews.com
Tribunnews.com
icon
192.2KThread1.9KAnggota
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.