antihoax2017Avatar border
TS
antihoax2017
ICW: Vonis Hukuman Pelaku Korupsi Masih Rendah
Link


ICW: Vonis Hukuman Pelaku Korupsi Masih Rendah
05/03/2017 05:41


JAKARTA -Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis yang dijatuhkan kepada para pelaku korupsi selama 2016 masih ringan sehingga tidak memberikan efek jera.

“Vonis untuk koruptor tidak memberikan efek jera karena pengadilan masih menghukum ringan pelaku korupsi,” kata peneliti Divisi Hukum Dan Monitoring Peradilan ICW Aradila Caesar di Jakarta, Sabtu.

Secara keseluruhan dari tiga tingkatan pengadilan, yaitu di tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi. Rata-rata vonis untuk koruptor selama 2016 adalah 2 tahun 2 bulan penjara Pada 2016, ICW telah melakukan pemantauan terhadap 573 putusan perkara korupsi di pengadilan Tingkat I (420 putusan), Pengadilan Tingkat Banding (121 putusan) dan Mahkamah Agung (32 putusan).

Dari 573 perkara korupsi yang berhasil terpantau, nilai kerugian negara yang timbul adalah Rp3,085 triliun, suap sejumlah Rp2,605 miliar, 212.000 dolar AS dan 128.700 dolar Singapura. Jumlah denda Rp60,665 miliar dan jumlah uang pengganti sebesar Rp720,3 miliar.

“Sebanyak 76 persen terdakwa korupsi pada 2016 divonis ringan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tingkat pertama. Vonis ringan bukan yang kali pertama terjadi, tercatat vonis ringan terus berulang sejak 2013,” kata Aradila.

Kategori ringan didasarkan pada hukuman minimal penjara dalam Pasal 3 UU Tipikor adalah empat tahun penjara, maka hukuman empat tahun ke bawah masuk kategori ringan.

Sedangkan kategori vonis sedang adalah vonis 4-10 tahun, kategori vonis berat adalah terdakwa yang divonis di atas 10 tahun penjara.

“Masih terjadi fenomena berulang, yaitu banyaknya hukuman 1-1,5 tahun dan hukuman 3,5-4 tahun. Bisa jadi hal ini dikarenakan hakim lebih cenderung menjatuhkan hukuman minimal dalam ketentuan Pasal 2, yaitu empat tahun dan pasal 3, yaitu satu tahun,” katanya.

Padahal ancaman maksimal penjara dalam UU Tipikor adalah 20 tahun penjara dan rata-�rata vonis untuk koruptor selama 2016 adalah 2 tahun 2 bulan penjara. “Maka vonis ini hanya sekitar 1/8 hukuman maksimal,” ungkap Aradila.

Ringannya vonis Pengadilan Tipikor itu juga tidak dapat dilepaskan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan.

“JPU gagal dalam memformulasikan hukuman yang tepat bagi terdakwa,” katanya.

Jaksa cenderung menuntut terdakwa secara ringan baik pidana penjara maupun pidana denda, tidak disertai dengan kewajiban uang pengganti, minus pencabutan hak politik atau penggunaan tindak pidana pencucian uang.

“Jaksa seolah tidak memiliki keberpihakan terhadap pemberantasan korupsi,” kata Aradila.

ICW juga mencatat pengenaan denda pidana masih rendah, padahal selain pidana pokok berupa pidana penjara, pasal 10 ayat (4) KUHP mengatur tentang pidana denda.

Dalam konteks penjeraan, kombinasi antara hukuman penjara dan denda dimaksudkan untuk menghukum pelaku korupsi seberat-beratnya sehingga menimbulkan efek jera. “Sayangnya kondisi tersebut tak terjadi pada 2016,” kata Aradila.

Tercatat pada 2016 ada 346 terdakwa dikenakan denda ringan yaitu kurang dari Rp50 juta. Terdapat kemungkinan terdakwa tidak membayar denda dan menggantinya dengan pidana kurungan yang lamanya relatif singkat.

Padahal UU Tipikor dalam Pasal 2 dan 3 menyebutkan denda pidana yang dapat dikenakan kepada terdakwa.

Pada 2016 setidaknya ada Rp720,3 miliar uang pengganti perkara korupsi, tapi hanya dari 573 putusan yang berhasil ditelusuri sepanjang 2016, hanya ada 246 putusan yang menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti.

Jumlah tersebut kurang dari setengah total putusan sepanjang 2016.

Uang Pengganti Jumlah kewajiban uang pengganti tersebut juga lebih kecil dibandingkan dengan total uang pengganti yang tercatat di 2015 yaitu sebesar Rp1,542 triliun dari 183 putusan dan pada 2014 dari 373 putusan dengan uang pengganti Rp1,491 triliun dari 164 putusan.

“Disparitas putusan juga masih menjadi persoalan serius. Saat upaya menghukum kejahatan luar biasa korupsi dengan seberat-beratnya terus didorong,” katanya.

Namun lembaga peradilan justru menimbulkan persoalan disparitas sehingga akhirnya akan mencederai rasa keadilan masyarakat dan membuat putusan pengadilan diragukan publik. “Apalagi ada perkara yang serupa tapi diputus berbeda,” ungkap Aradila.

Tercatat ada 56 terdakwa yang dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. MA juga tercatat pernah membebaskan seorang terdakwa korupsi yaitu mantan Wali Kota Tual Adam Rahayan yang merugikan keuangan negara sekitar Rp5,785 miliar dalam perkara korupsi dana asuransi anggota DPRD Maluku Tenggara periode 1999-2004.

Sejak 2013 hingga 2016 aktor yang paling banyak terjerat korupsi adalah yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota serta pihak swasta.

Kedua aktor yang mendominasi putusan Pengadilan Tipikor mengindikasikan adanya persoalan serius terkait hubungan kedua aktor tersebut dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan. “Besar kemungkinan sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi primadona sektor yang dibajak untuk meraup keuntungan,” kata Aradila.

Untuk itu, ICW memberikan sejumlah saran kepada MA.

“MA harus melihat fenomena ini sebagai bahan evaluasi dan mengambil kebijakan perubahan karena korupsi merupakan kejahatan yang terorganisir dan kejahatan yang melanggar HAM maka harus pula diadili dan dihukum dengan hukuman yang lebih berat agar tercipta keadilan di masyarakat dan melahirkan efek jera bagi pelaku,” ungkap Aradila.

ICW juga meminta MA merumuskan kebijakan terkait vonis korupsi dalam Surat Edaran MA (SEMA) atau Peraturan MA (PERMA) yang mewajibkan hakim Tipikor untuk menjatuhkan vonis yang lebih berat.

“Selain itu memaksimalkan pidana pokok dan pidana tambahan seperti denda, uang pengganti, pencabutan hak politik, dana pensiun atau penghapusan status kepegawaian koruptor serta menghapus hak mendapatkan remisi terdakwa yang bukan ‘justice collaborator’ atau ‘whistle blower’,” kata Aradila.(Antara/Isk)
0
607
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.