laki.takut.bini
TS
laki.takut.bini
Polri Mulai Berlakukan Denda Rp 500 Ribu Atau Penjara Pemakai Braket Handphone


Sejak tanggal (1/3/2017) Polisi Republik Indonesia menerapkan aturan Pasal 279 UUD Lalu Lintas berkaitan pemasangan alat yang mengganggu keselamatan, seperti braket handphone.

Pasal 279 UUD Lalu Lintas menyebutkan, “ Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagai mana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan denda paling banyak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ”.

Karena itu, pengguna kendaraan bermotor yang memakai braket handphone di kendaraannya lebih baik dilepas. Braket hp bagian dari alat dianggap mengganggu keselamatan karena kegunaannya jadi tempat hp yang dinyalakan saat kendaraan bermotor jalan.



Ojek online banyak yang protes nih
Diubah oleh laki.takut.bini 02-03-2017 06:36
0
201.8K
780
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.