phd.inhatredAvatar border
TS
phd.inhatred
Ini 3 Opsi Jonan Untuk Freeport
Ini 3 Opsi Jonan Untuk Freeport

Jakarta - Polemik antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia semakin panas. Freeport mengancam menggugat pemerintah Indonesia ke Abitrase Internasional.
Baca juga: https://finance.detik.com/energi/3426905/bos-besar-freeport-ancam-gugat-pemerintah-ri-ke-arbitrasePemerintah Indonesia menawarkan beberapa opsi kepada Freeport sebagai upaya mencari titik temu atas permasalahan yang tengah terjadi. Menteri ESDM, Ignasius Jonan, menjelaskan opsi pertama pemerintah akan membuka perundingan guna tentang stabilisasi investasi yang diinginkan Freeport."Pertanyaannya begini, stabilisasi perlu dirundingkan nggak? Saya bilang perlu, karena ada di KK (Kontrak Karya)," tutur Jonan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/2/2017).Dalam amanat UU Minerba Nomor 4 tahun 2009 seluruh perusahaan pertambangan di Indonesia memang diwajibkan membangun pabrik pemurnian alias smelter. Jangka waktu yang diberikan dalam UU tersebut 5 tahun setelah diundangkan.Waktu yang diberikan dalam UU tersebut sebenarnya sudah lewat, namun pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan tambang yang ingin tetap melakukan ekspor konsentrat, dengan mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).Dalam IUPK tersebut juga tetap disyaratkan untuk bangun smelter selama 5 tahun. Pemegang IUPK juga diwajibkan melakukan divestasi saham hingga 51%. Namun Freeport Indonesia menolaknya, sebab mereka menganggap IUPK mengancam stabilisasi kelangsungan usahanya.Jika opsi tersebut ditolak, pemerintah memberikan opsi kedua, yakni revisi UU Minerba No.4 Tahun 2009. Namun untuk mengubah beleid tersebut butuh waktu panjang."Kan pasal 170 UU Minerba sudah jelas, semua perjanjian KK wajib melakukan pengolahan dan pemurnian lima tahun sejak UU diberlakukan. Ya itu mustinya jatuh tempo 2014. Akhirnya yang boleh IUPK. Kita pakai pasal 102 dan 103 kalau IUPK wajib ada batas 5 tahun. Pemerintah sekarang berikan batas lima tahun," imbuhnya."Mau perpanjang investasi, kita kasih juga kok. Boleh lima tahun sebelumnya. Setelah itu bahas divestasi. Pertanyaannya begini, sambil ini boleh nggak ekspor konsentrat? Kita sudah terbitkan kok izin ekspornya. Jumat lalu," tambah Jonan.
Baca juga: Freeport dan AMNT Akhirnya Dapat Rekomendasi Izin Ekspor dari JonanJika opsi tersebut ditolak juga, pemerintah mempersilakan Freeport Indonesia untuk melakukan gugatan ke Abitrase Internasional sebagai opsi ketiga. Jonan menegaskan pemerintah akan tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku. (wdl/wdl)

Ini 3 Opsi Jonan Untuk Freeport
https://m.detik.com/finance/energi/3427207/ini-3-opsi-jonan-untuk-freeport


Jonan ada diposisi sulit!
Dalam pasal UU minerba dijelaskan klo KK dan isinya masih dihormati dan berlaku!
Nah di revisi aturan turunan ini malah diberi kelonggaran buat nego perpanjangan operasi yg tadinya -2 tahun jadi -5 tahun sebelum kontrak habis!

Pertanyaannya kenapa ptfi sampe ngotot pengen terus ngeruk tambang underground?
Jelas kalau tambang underground itu yg layak ditambang umumnya average grade emasnya 8-10 gram/ton bijih
Area tambang ini masih 2,2 miliar ton bijih
Kalau open pit Iya cuma dikit dibawah 4 gram lah kalau data ptfi cuma 0.83gram
Masuk akal kah data ptfi itu?

Nah dulu itu RR pernah ngomong emang msh sekira 16 rb Ton emas disono masuk akal

Ya siapa yg gak mau invest 20 miliar USD dapetnya senilai 4X APBN kita

Mending diurus sendiri sampai kontrak 2021 abis Nanti bikin konsorsium kalo gak punya duit bisa gabung sama China buat smelter dan caterpillar buat minegem gabung sama holding
0
1.5K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.