victimofgip.99Avatar border
TS
victimofgip.99
Fatwa MA Terkait Pemberhentian Ahok Sebagai Gubernur DKI Jakarta
Jakarta, HanTer - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, mengaku telah mendapatkan surat rekomendasi atau fatwa dari Mahkamah Agung terkait diberhentikannya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta karena terkait hukum pidana.

Namun ketika ditanya mengenai isi fatwa tersebut, Tjahjo mengaku tidak dapat mengumumkan isi surat tersebut karena bersifat rahasia.

"Surat MA kan rahasia. Tidak bisa saya umumkan, tapi sudah saya terima," kata Tjahjo usai menghadiri rapat koordinasi Asian Games 2018 di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta yang saat ini berstatus terdakwa kasus dugaan penistaan agama, menuai polemik.

Hal itu terkait dengan tafsiran aturan yang menyebutkan kepala daerah yang didakwa dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun harus diberhentikan sementara.


http://www.harianterbit.com/m/nasion...ur-DKI-Jakarta

Lho kok jadi rahasia? Aturan darimana tuh fatwa MA adalah rahasia? Kenalin pas minta fatwa diekspos besar besaran. Sekarang hasilnya malah dirahasiakan

Pemerintah dagelan.
0
5.9K
63
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.