tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Residivis Curat Rumah Kosong Dilumpuhkan Mengunakan Timah Panas



Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Hendrayani alias Yani (39), pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) terpaksa dilumpuhkan polisi dengan tembakan ke kaki kiri, saat berupaya kabur ketika hendak ditangkap personel Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak pada Kamis (16/2/2017) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean mengungkapkan, pihaknya tak hanya berhasil mengamankan tersangka Yani, tapi juga  Jaya alias Jay (40), yang berperan sebagai penadah barang hasil curian tersangka Yani.

Penangkapan tersangka berawal saat Minggu (18/12/2016), polisi menerima laporan adanya pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Wak Dalek, Kecamatan Pontianak Kota.

"Kamis (16/2/2017) sekira pukul 21.30, kami berhasil menangkap satu orang yang diduga kuat terkait tindak pidana Curat yakni Hendrayani alias Yani dan satu penadahnya yakni Jaya alias Jay," ungkapnya saat rilis tersangka dan barang bukti di Mapolresta Pontianak, Jumat (17/2/2017) sore.

Kasat Reskrim menguraikan kronologis kejadian.

Tersangka Yani diduga kuat sebagai pelaku pencurian yang mengambil satu unit telepon seluler merk Asus Zenfone 5 warna hitam, dan satu unit laptop merk Asus warna hitam dengan No seri G8NLCX0B213434A milik korban.

Setelah tersangka berhasil masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela rumah korban.

"Tersangka Yani ini beraksi saat malam hari, sebelumnya dia memang melakukan pengintaian terhadap rumah-rumah kosong. Pelaku masuk  ke dalam rumah menggunakan obeng untuk mencongkel jendela," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 4,6 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak.

Berdasarkan adanya laporan tersebut, personel Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak melakukan serangkaian penyelidikan.

Selanjutnya personel Jatanras mendapatkan informasi bahwa telepon seluler milik korban telah dikuasai seseorang, yang mengaku memperolehnya dari Jay alias Jaya.

Sekitar pukul 19.30 WIB, personel Jatanras langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Jay di kediamannya di Gang Nur Cahaya, Jalan Putri Candramidi, Pontianak Kota.

"Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, personel Jatanras pada Kamis (16/2) kemarin sekitar pukul 19.30 mengamankan 480 (penadah) yang menguasai handphone Asus milik korban," papar Kompol Andi Yul.

Hasil dari pengembangan kasus ini, personel Jatanras mengantongi identitas tersangka Yani yang kuat diduga sebagai pelaku Curat tersebut.

Pengejaran pun dilakukan, sekitar pukul 21.30 WIB, personel Jatanras terpaksa melumpuhkan dengan tembakan ke arah kaki kiri tersangka Yani, hal ini dilakukan, lantaran tersangka Yani berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap di Jalan Alianyang, Pontianak Kota.

"Setelah kami lihat bahwa tersangka ini memang residivis sebelumnya, jadi sudah dua kali melakukan tindak pidana pencurian pemberatan dan ini yang terakhir kali berhasil kami tangkap, namun yang bersangkutan melawan sehingga kami melakukan tindakan tegas kepada tersangka," ungkap Kasat Reskrim.

Usai berhasil mengamankan keduanya, personel Jatanras membawa kedua tersangka berikut barang bukti ke Mapolresta Pontianak.

Tersangka Yani diketahui merupakan warga Gang Wak Dalek, Jalan Putri Candramidi, Pontianak Kota. Sementara tersangka Jay, merupakan warga Gang Nur Cahaya, Jalan Putri Candramidi, Pontianak Kota.

"Tersangka Yani ini merupakan pelaku tunggal saat melakukan pencurian pemberatan dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan obeng. Tidak ada teman saat tersangka melakukan aksi pencurian tersebut, namun setelah melakukan pencurian, tersangka menjual handphone dan laptop milik korban melalui tersangka Jay," jelas Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu unit telepon seluler merk Asus Zenfone 5 warna hitam dengan no Imei 1 ;356950067344081 dan no Imei ;356950067344099.

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka Yani mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian di sebuah rumah kontrakan di Gang Wak Dalek, Jalan Putri Candramidi, Pontianak Kota, dengan cara merusak jendela rumah menggunakan obeng.

Selanjutnya, telepon seluler dan laptop milik korban, dijualnya melalui tersangka Jay. Telepon seluler dijual Rp 550 ribu kemudian laptop dijual seharga Rp 700 ribu.

"Handphone milik korban sudah kami dapatkan, laptop masih kami cari, namun terputus karena 480 (penadah) ini tidak mengetahui siapa pembeli laptop tersebut, karena bertemu di luar. Pasal yang kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.

Kepada wartawan, tersangka Yani mengaku menjual telepon seluler dan laptop hasil curiannya kepada tersangka Jay.

"Barang hasil curian, Hp dan laptop dijual ke Jay, uang hasilnya untuk kebutuhan saya sehari-hari. Pekerjaan saya setiap hari hanya sebagai buruh, jadi penghasilan saya kecil. Hasil jual barang itu saya dapat Rp 750 ribu, kalau obeng yang saya gunakan untuk mencongkel jendela, itu sudah saya buang," ungkap Yani.

Tersangka Yani juga mengakui, jika ia memang pernah melakukan pencurian serupa. Saat itu, ia beraksi dengan rekannya. Namun kali ini, Yani mengaku beraksi seorang diri.

"Dulu pernah juga terlibat kasus yang sama dan masuk penjara pada tahun 2012, saya hanya bantu kawan atau hanya mengantar, kalau ada yang tanya saya bilang ojek, saya dapat bayaran Rp 50 ribu. Sekarang main sendiri dan baru ini melakukan," jelas bapak tiga anak ini.

Sementara tersangka Jay menambahkan, bahwa ia memang mendapatkan telepon seluler dan laptop dari tersangka Yani. Barang-barang tersebut, kemudian dijualnya di pasar.

"Barangnya saya beli dari dia (Yani), lalu saya jual lagi ke orang yang ndak saya kenal di pasar," sambungnya.

Sumber : http://www.tribunnews.com/regional/2...an-timah-panas

---

Baca Juga :

- Razia Gabungan Anti Premanisme, Polisi Amankan Empat Pria

- Selama Beraksi Komplotan Pencuri Bermodus Kempes Ban Ini Raup Rp 1 Miliar

- Pelaku Curat di Babel Ini Gonta-ganti Mobil

0
662
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Tribunnews.com
Tribunnews.comKASKUS Official
192.2KThread2KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.